Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Akan Membebani Industri

Kompas.com - 11/08/2016, 22:02 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pada tahun ini berencana menaikkan tarif cukai rokok. Kebijakan ini salah satunya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, sebuah kebijakan harus mempertimbangkan berbagai hal agar tidak memberi dampak negatif kepada sektor lain.

Menurut Enny, kebijakan kenaikan cukai rokok akan membebani industri, yang pada akhirnya akan berdampak pada serapan tenaga kerja.

“Memang setiap kebijakan itu akan berdampak dan akan ada konsekuensinya. Namun, jangan sampai ada implikasi negatif. Kebijakan ini pasti akan memukul industri rokok. Ujung-ujungnya bisa terjadi PHK,” ujar Enny dalam diskusi bertajuk "Ke Manakah Arah Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau?" di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Sementara itu, Staf Ahli bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, Susiwijono, mengatakan, pemerintah dalam menaikkan tarif cukai tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan industri tembakau.

“Makanya, yang kami usung adalah kebijakan yang tak hanya menggenjot penerimaan pajak, tetapi juga memperhatikan laju industri dan pertumbuhan ekonomi. Ini yang dipesankan oleh Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani),” ujar Susiwijono.

Menurut dia, saat ini pemerintah masih akan mengharapkan berbagai masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan draf kenaikan cukai tembakau itu.

"Pada dasarnya, kami juga harus menjaga perimbangan dari tiga perspektif, tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesehatan,” pungkasnya.

Sampai dengan Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membukukan Rp 43,7 triliun dari penerimaan cukai hasil tembakau. Angka ini 27,26 persen lebih rendah dari capaian periode yang sama tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com