Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Dipatok Rp 50.000 Per Bungkus Picu Perdagangan Rokok Ilegal

Kompas.com - 15/08/2016, 09:18 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis bagi Indonesia. Pasalnya, industri ini menjadi penyumbang utama penerimaan cukai negara dan mampu menciptakan lapangan kerja cukup besar.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, pada tahun 2015 saja, IHT mampu memberikan pemasukan cukai mencapai Rp 139,5 triliun.

"Artinya 96 persen penerimaan cukai sangat bergantung pada IHT atau berkontribusi 11,7 persen terhadap total penerimaan pajak negara. Nilai tersebut belum termasuk penerimaan PPN yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun dan juga pajak rokok sebesar Rp 14 triliun," ujar Enny dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2016).

Oleh karena strategisnya posisi IHT dalam perekonomian, maka setiap kebijakan yang berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja IHT harus dilakukan dengan pertimbangan yang komprehensif.

"Apalagi jika kebijakan tersebut justru berdampak kontra produktif. Sebagaimana halnya ketika pemerintah memutuskan untuk terus menaikan cukai IHT secara masif. Akibatnya pertumbuhan penerimaan cukai justru menurun, bahkan tujuan untuk mengendalikan produksi rokok juga meleset," tandas Enny.

Ketika kenaikkan cukai tanpa disertai infrastruktur atau law enforcement yang jelas dan tegas, maka yang terjadi justru berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok illegal. Dengan demikian potensi pendapatan negara justru turun dan target untuk mengendalikan produksi rokok juga tidak tercapai.

Untuk itu, ia meminta pemerintah harus bijak menanggapi usulan yang beberapa hari ini mengemuka di berbagai media untuk menaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.

"Harus ada kajian yang komprehensif terlebih dahulu akan dampak dari kebijakan tersebut. Bisa jadi kebijakan tersebut justru kontradiktif. Artinya target peningkatan penerimaan cukai belum tentu tercapai, tapi justru berisiko mengganggu kinerja IHT. Jika kenaikan cukai rokok dinaikkan secara eksesif, hal ini justru berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok illegal," ucap Enny.

Berdasarkan studi dari Universitas Gadjah Mada di tahun 2014, diketahui bahwa dengan tingkat cukai yang ada, perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Di semester I 2016, sebagai akibat dari kenaikan cukai sebesar 15 persen di awal tahun, volume industri tengah mengalami penurunan sebesar 4,8 persen. Karena itu, Enny mendorong pemerintah untuk fokus pada ekstensifikasi, bukan hanya fokus pada penambahan cukai di IHT saja.

"Indonesia termasuk negara yang sangat sedikit memiliki barang atau obyek kena cukai yaitu rokok, minuman beralkohol dan etil alkohol. Sedangkan di Negara-negara di kawasan ASEAN jauh lebih banyak dari Indonesia, misalnya di Singapura dan Filipina sebanyak lima barang, India delapan barang dan Thailand 11 barang. Untuk itu Pemerintah tidak usah ragu lagi untuk melakukan ekstensifikasi obyek cukai." tutup Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang Sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang Sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Whats New
PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

Whats New
Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com