Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2016, 21:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua puluh hari menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak dilantik 27 Juli 2016, Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Agustus 2016 terkait status dwikewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.

Sejak pengangkatannya sebagai pengganti Sudirman Said, publik pada mulanya menaruh harapan besar pada pemegang predikat doktor di bidang laut lulusan Texas A & M University itu.

Namun, isu dwikewarganegaraan Arcandra mulai menyeruak dua pekan terakhir.

Bahkan, sejak akhir pekan lalu, Istana diam-diam bolak-balik memanggil Arcandra lantaran pemberitaan dwikewarganegaraan yang gencar.

Desakan dari berbagai pihak agar pria asal Padang itu mundur dari jabatannya makin kencang.

Bahkan, sejumlah pengamat malah menyasar Presiden Jokowi yang dinilai tidak teliti dalam memilih para pembantunya.

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, menyampaikan, kasus seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi Presiden.

"Ke depan, baiknya pengecekan lebih saksama supaya tidak menimbulkan kontroversi yang tidak perlu," kata Faisal kepada Kompas.com, Senin.

Mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas (RTKM) itu pun menilai ada baiknya para pejabat, khususnya di lingkungan Istana, tidak memperkeruh polemik dengan memberikan pernyataan yang berbeda-beda.

"Dalam menangani seperti ini, jangan banyak pejabat bicara. Cukup jubir Presiden," kata Faisal.

Ia pun berharap kepada semua pihak untuk mengetahui persis latar belakang calon pejabat yang diajukan.

"Tetapi, syukurlah ini cepat selesai," kata dia.

Arcandra diberhentikan oleh Jokowi di Istana Senin malam.

Dalam konferensi pers pukul 21.00, disebutkan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM, menggantikan Arcandra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Senin 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Senin 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com