Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Migas hingga Izin Ekspor Freeport, Ini Perjalanan Arcandra dalam 20 Hari

Kompas.com - 16/08/2016, 08:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

5 Agustus 2016

Arcandra menerima kunjungan dari Inpex Corporation. Salah satu agenda utamanya adalah membahas pengembangan Blok Masela, dari sisi teknikal dan komersial. Arcandra menuturkan, dari hasil pertemuan itu diketahui akan ada penurunan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan onshore cukup signifikan.

9 Agustus 2016

Arcandra bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan membahas potensi migas di wilayah Natuna. Dalam pertemuannya dengan Luhut, Arcandra juga melaporkan perkembangan terminal gas alam cair (LNG) di Benoa.

10 Agustus 2016

Kementerian ESDM telah melayangkan surat persetujuan ekspor untuk Freeport kepada Kementerian Perdagangan. Izin ekspor konsentrat ini berlaku lima bulan hingga 11 Januari 2017.

11 Agustus 2016

Arcandra menerima sejumlah pelaku usaha migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA), dan mendengarkan masukan untuk revisi PP 79 tahun 2010. Sore harinya, Arcandra dipanggil oleh Presiden Jokowi ke istana negara. Arcandra mengaku, pemanggilan tersebut terkait dengan wacana pergantian jabatan SKK Migas 1.

13 Agustus 2016

Isu dwi-kewarganegaraan Arcandra mulai bergulir cepat. Sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di kalangan media. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

15 Agustus 2016

Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi, di istana negara. Presiden lantas menugaskan Luhut B Panjaitan sebagai Plt Menteri ESDM, sampai diangkat menteri definitif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com