Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Migas hingga Izin Ekspor Freeport, Ini Perjalanan Arcandra dalam 20 Hari

Kompas.com - 16/08/2016, 08:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua puluh hari menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak dilantik 27 Juli 2016, Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Agustus 2016, terkait status dwi-kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.

Dengan masa jabatan tersingkat, hanya 20 hari, Arcandra melakukan sejumlah kebijakan.

Berikut rangkuman perjalanan Arcandra saat menjabat Menteri ESDM dan keputusan yang diambil selama 20 hari, dari catatan Kompas.com dan dikutip dari berbagai sumber.

27 Juli 2016

Usai dilantik di istana negara oleh Presiden Jokowi pada Rabu (27/7/2016), Arcandra memberikan pernyataan kepada media bagaimana dirinya bisa menjadi Menteri ESDM.

Bermula dari diskusi dan diminta melakukan kajian informal soal Blok Masela, Arcandra mengaku awalnya tidak berharap apapun dari penugasan tersebut. 

28 Juli 2016

Arcandra pada hari yang sama juga menggelar rapat pimpinan perdana, dan meminta jajarannya untuk fokus segera menyelesaikan revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

29 Juli 2016

Dua staf khusus dari Amerika Serikat, diperkenalkan Arcandra kepada media di Kantor Kementerian ESDM. Mereka adalah Jaffee Suardin dan Prahoro Nurtjahyo. Arcandra bilang, keduanya akan membantunya dalam mengurusi sektor energi.

Dalam kesempatan itu, Arcandra juga memastikan pemerintah segera akan memberikan kepastian hukum kepada PT Freeport Indonesia.

2 Agustus 2016

Arcandra memberikan pernyataan bahwa pemerintah akan merevisi segera Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Dengan revisi ini, beberapa pajak di sektor migas akan dihapuskan. Cara penghitungan biaya penggantian operasi (cost recovery) juga akan diubah.

4 Agustus 2016

Arcandra menggelar pertemuan dengan sejumlah kontraktor migas, salah satunya Exxon Mobil. Pihak Exxon kepada wartawan mengatakan, Arcandra dalam pertemuan itu ingin agar para kontraktor migas secepatnya menyelesaikan proyek-proyek hulu (upstream).

5 Agustus 2016

Arcandra menerima kunjungan dari Inpex Corporation. Salah satu agenda utamanya adalah membahas pengembangan Blok Masela, dari sisi teknikal dan komersial. Arcandra menuturkan, dari hasil pertemuan itu diketahui akan ada penurunan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan onshore cukup signifikan.

9 Agustus 2016

Arcandra bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan membahas potensi migas di wilayah Natuna. Dalam pertemuannya dengan Luhut, Arcandra juga melaporkan perkembangan terminal gas alam cair (LNG) di Benoa.

10 Agustus 2016

Kementerian ESDM telah melayangkan surat persetujuan ekspor untuk Freeport kepada Kementerian Perdagangan. Izin ekspor konsentrat ini berlaku lima bulan hingga 11 Januari 2017.

11 Agustus 2016

Arcandra menerima sejumlah pelaku usaha migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA), dan mendengarkan masukan untuk revisi PP 79 tahun 2010. Sore harinya, Arcandra dipanggil oleh Presiden Jokowi ke istana negara. Arcandra mengaku, pemanggilan tersebut terkait dengan wacana pergantian jabatan SKK Migas 1.

13 Agustus 2016

Isu dwi-kewarganegaraan Arcandra mulai bergulir cepat. Sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di kalangan media. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

15 Agustus 2016

Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi, di istana negara. Presiden lantas menugaskan Luhut B Panjaitan sebagai Plt Menteri ESDM, sampai diangkat menteri definitif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com