JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, beredar wacana harga rokok akan menembus angka Rp 50.000. Naiknya harga rokok tersebut disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang diperkirakan hingga dua kali lipat.
Namun, Bagaimanakah tanggapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan kabar tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, dirinya belum ketahui rencana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000.
Sebab, kata dia, sampai saat ini Kemenperin belum bertemu dengan pemangkun kepentingan terkait untuk bicarakan kenaikan harga rokok.
Menurut dia, kenaikan harga rokok harus diperhitungkan terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan akibat kenaikan harga rokok tersebut.
"Harus diperhitungkan dengan cermat berapa kenaikan harga yang optimal dengan mempertimbakan berbagai segi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Minggu (21/8/2016).
Panggah juga menuturkan, kenaikan harga rokok jangan sampai mematikan industri rokok kecil menengah.
"Dan juga jangan sampai kenaikan terlalu drastis justru penerimaan negara turun," ucap dia.
Namun, Panggah belum bisa menyebabkan berapa Ideal kenaikan harga rokok tersebut.
"Saya belum bisa menentukan besarnya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.