Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naiknya Predikat Penerbangan ke Kategori I Dinilai sebagai Bukti Adanya Perbaikan

Kompas.com - 21/08/2016, 12:55 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai naiknya predikat Indonesia ke Kategori I dari Federal Aviation Administration (FAA) adalah suatu kemajuan yang sangat signifikan.

Menurut dia, naiknya predikat ke Kategori bukti bahwa ada perbaikan-perbaikan yang dijalankan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Ada perbaikan signifikan dalam tata organisasi, peraturan dan kapasitas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Mereka berhasil mengatasi berbagai kelemahan yang jadi temuan FAA," ujar Alvin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/8/2016).

Alvin menuturkan, naiknya predikat ke kategori 1 tidak serta-merta maskapai penerbangan Indonesia bisa langsung terbang ke Amerika Serikat (AS).

Maskapai perlu mengajukan perizinan terlebih dahulu dan harus lihat kelaikan pasar jika buka rute penerbangan ke Amerika Serikat.

"Kategori I hanya menyatakan bahwa regulator penerbangan sudah memenuhi persyaratan pengawasan keselamatan penerbangan sehingga maskapai berhak mengajukan ijin terbang ke AS. Demikian juga maskapai AS juga berhak ajukan ijin untuk terbang ke Indonesia," ucapnya.

Alvin juga meminta kepada Ditjen Perhubungan Udara harus selalu perbaruhi peraturan-peraturan terkait penerbangan ke Amerika Serikat. Itu dilakukan agar Indonesia bisa pertahankan predikat kategori I.

"Selain itu, kembangkan organisasi dan kapasitas personel agar selalu sesuai dengan standar ICAO," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Indonesia secara resmi telah mendapat predikat kategori I dari otoritas penerbangan Amerika Serikat yang diwakili oleh Federal Aviation Administration (FAA).

Dengan dapatnya predikat tersebut maskapai penerbangan Indonesia bisa terbangkan pesawatnya ke Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com