UNGARAN, KOMPAS.com - Pemkab Semarang akan segera menata hak cipta para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam lima tahun kedepan, upaya penataan hak cipta produk UMKM ini diperkirakan selesai.
"Jangan sampai ada produk Kabupaten Semarang, tetapi justru yang punya hak cipta atau hak paten malah perusahaan atau orang lain dari luar daerah," Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, M Natsir, Selasa (22/8/2016).
Selain akan mengurus hak paten, pihaknya juga akan menguruskan sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) dari prosuk tersebut.
Diharapkan dengan produk yang sudah mengantongi hak cipta maupun SNI, penjualan produk lokal dari para pelaku UMKM di Kabupaten Semarang tidak mengalami masalah dikemudian hari.
"Ini memang tugas berat. Tapi juga butuh kesadaran dari pelaku UKM maupun UMKM," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, sejumlah produk asli Kabupaten Semarang sudah ada yang mulai dipantenkan, antara lain alat permainan edukatif maupun peraga pendidikan berbahan kayu.
Hak paten maupun SNI sangat diperlukan oleh pelaku usaha untuk kepentingan ekspor. "Saya ingin, semua bisa dipatenkan. Minimal industri kecil sudah ada izin pendaftaran industri rumah tangga (PIRT), karena itu syarat mutlak untuk masuk ke pasar modern," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.