JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaran angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa adalah titipan dari pengusaha.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, permenhub tersebut murni bertujuan untuk melindungi hak-hak, baik dari pengemudi maupun penumpang.
"Tidak ada titipan-titipan itu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (22/8/2018).
Menurut Pudji, dengan adanya peraturan tersebut, kegiatan taksi online mempunyai payung hukum yang kuat.
Pudji juga menuturkan, permenhub tersebut dikeluarkan supaya ada kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online.
"Taksi konvesional diatur, kok yang online tidak, jadi semuanya harus diatur," pungkasnya.
Seperti diberitakan, para sopir angkutan online menuding bahwa Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 merupakan titipan pengusaha besar. Sebab, peraturan tersebut dinilai hanya berpihak kepada pengusaha besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.