Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Akan Awasi Persaingan Pengusaha Besar Vs Koperasi dan UKM

Kompas.com - 23/08/2016, 11:32 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman dalam melaksanakan pengawasan kemitraan di sektor koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, pelaksanaan pengawasan kemitraan dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi koperasi, usaha kecil, mikro, dan menengah di tengah persaingan usaha kemitraan.

"Tujuan dilaksanakan pengawasan kemitraan adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha," ujar Meliadi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Meliadi menuturkan, dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama KPPU diharapkan persaingan antara koperasi dan pengusaha besar dapat diperhatikan dengan baik.

"Nota kesepahaman ini dianggap strategis mengingat kemitraan antara pengusaha besar (Inti) ada yang kurang memperhatikan kepentingan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai plasma," tuturnya.

Meliadi berharap, dengan adanya penandatanganan MoU ini koperasi dan UKM dapat memiliki strategi dalam menghadapi tantangan pengawasan dan penegakan hukum kemitraan di Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkop dan KPPU juga dilaksanakan seminar bertema "Seminar on Competition Policy and MSME Partnership". 

Seminar ini melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi seluruh Indonesia, perwakilan akademisi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan KPPU.

Kompas TV KPPU Ancam Pedagang yang "Mainkan" Harga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com