Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2016, 11:23 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com
– Pernah melihat gambar di atas? Betul, gambar peta Indonesia dengan tebaran beragam bendera asing.

Dalam keterangan gambar yang beberapa waktu lalu viral di beragam media sosial tersebut tertera gambar bendera disebut mewakili lokasi anjungan dan atau kilang minyak dan gas (migas).

Pertanyaannya, apakah kilang dan atau anjungan tersebut dikuasai asing sesuai bendera-bendera itu? Apakah juga berarti asing menguasai migas Indonesia?

"(Untuk memeriksanya), pakai logika sederhana saja. Apa perusahaan minyak paling besar di Indonesia? Apa perusahaan pemilik sumur migas paling banyak?" ujar ekonom Faisal Basri, saat dijumpai, Jumat (19/8/2016).

Sambil mempersilakan dicek ulang, Faisal menyebutkan, jawaban untuk dua pertanyaannya di atas adalah perusahaan nasional, milik negara pula. Dengan jawaban itu, Faisal pun menegaskan keterangan yang viral bersama peta bergambar negara asing itu hanyalah "rumor".

Katakanlah ada jawaban lain untuk dua pertanyaan tersebut, lanjut Faisal, latar belakang negara dari penggarap lapangan migas tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kepemilikan.

"Lihat kontraknya," ujar Faisal.

Skema penggarapan

Sektor hulu migas di Indonesia punya skema kontrak yang spesifik, baik untuk proses pencarian cadangan (eksplorasi) maupun saat pengambilan (eksploitasi).

Prinsip dasar untuk kontrak migas yang berlaku di Indonesia adalah bagi hasil. Bahasa teknisnya, production cost sharing (PSC).

Kontrak ini merupakan kerja sama antara Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS). Di sini, Pemerintah diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Merujuk buku Ekonomi Migas, Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas karya Benny Lubiantara, jangka waktu kontrak adalah 30 tahun.

Catatannya, enam tahun pertama kontrak dialokasikan untuk eksplorasi. Bila sampai enam tahun Kontraktor KKS tidak menemukan sumber cadangan baru migas atau belum berproduksi, kontrak akan otomatis hangus. 

Dok SKK Migas Skema Kontrak Bagi Hasil (PSC) untuk investasi di sektor hulu migas Indonesia

Bila Kontraktor KKS menemukan sumber cadangan baru migas yang bernilai ekonomis dan kemudian berproduksi, semua biaya eksplorasi akan diganti oleh Pemerintah. Penggantian biaya eksplorasi ini dikenal sebagai cost recovery.

Ketika telah berproduksi, nilai jual hasil produksi dikurangi dulu dengan biaya-biaya yang diganti lewat skema cost recovery, baru kemudian dibagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor KKS. Persentasenya, 85 persen untuk Pemerintah dan selebihnya untuk kontraktor tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com