Kontrak ini merupakan kerja sama antara Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS). Di sini, Pemerintah diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Merujuk buku Ekonomi Migas, Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas karya Benny Lubiantara, jangka waktu kontrak adalah 30 tahun.
Catatannya, enam tahun pertama kontrak dialokasikan untuk eksplorasi. Bila sampai enam tahun Kontraktor KKS tidak menemukan sumber cadangan baru migas atau belum berproduksi, kontrak akan otomatis hangus.
Bila Kontraktor KKS menemukan sumber cadangan baru migas yang bernilai ekonomis dan kemudian berproduksi, semua biaya eksplorasi akan diganti oleh Pemerintah. Penggantian biaya eksplorasi ini dikenal sebagai cost recovery.
Ketika telah berproduksi, nilai jual hasil produksi dikurangi dulu dengan biaya-biaya yang diganti lewat skema cost recovery, baru kemudian dibagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor KKS. Persentasenya, 85 persen untuk Pemerintah dan selebihnya untuk kontraktor tersebut.
"Pemerintah memegang kepemilikan sumber daya migas sampai dengan titik serah (point of delivery)," ujar Kepala Bagian Program dan Pelaporan SKK Migas Taslim Z Yunus, dalam paparannya kepada para staf ahli Komisi VII DPR, Sabtu (4/6/2016).
Ibarat dapur bagi rumah besar bernama Indonesia, SKK Migas bertindak sebagai kepala koki yang memastikan pekerjaan di dapur berjalan lancar. Kontraktor KKS adalah para koki di dapur ini.
"Dalam praktik PSC, modal dan risiko merupakan tanggung jawab para Kontraktor KKS, termasuk pembelian peralatan yang diperlukan," kata Taslim.
Namun, lanjut dia, semua peralatan langsung menjadi milik negara begitu masuk teritori Indonesia.
Hitungan investasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.