JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Organisasi Angkutan Darat Andrianto Djokosoetono menyatakan bahwa pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi harus mengikuti aturan yang ada.
Salah satunya harus mengikuti aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Andrianto mengatakan, Permenhub itu bukan hanya mengatur angkutan sewa tapi juga angkutan lain tidak dalam trayek.
"Untuk itu seharusnya para pelaku usaha perlu tunduk pada hukum yang berlaku agar ada kesetaraan bagi semua pelaku usaha dan terutama penumpang terlindungi dari praktek usaha angkutan liar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2016).
Andrianto menuturkan, sebenarnya perusahaan aplikasi jasa transportasi dapat mengikuti aturan dengan menyeleksi mitra, agar bisa mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan aturan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menurut dia, aturan tersebut sudah lama dikeluarkan. Sehingga, tidak perlu untuk dipermasalahkan kembali.
"Seharusnya balik nama STNK tidak diperlukan kalau dari awal sudah sesuai aturan. Aturan di STNK itu sudah berlaku sejak 2009. Bukan aturan baru,'' ucapnya.
Andrianto menegaskan, jika perusahaan aplikasi jasa transportasi berbasis online tidak mengikuti peraturan yang ada maka akan menimbulkan kekacauan di segala bidang. (Lihat: Ini Aturan untuk Transportasi "Online")