Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda: Perusahaan Aplikasi Jasa Transportasi Harus Ikuti Aturan

Kompas.com - 24/08/2016, 18:17 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Organisasi Angkutan Darat Andrianto Djokosoetono menyatakan bahwa pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi harus mengikuti aturan yang ada.

Salah satunya harus mengikuti aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Andrianto mengatakan, Permenhub itu bukan hanya mengatur angkutan sewa tapi juga angkutan lain tidak dalam trayek.

"Untuk itu seharusnya para pelaku usaha perlu tunduk pada hukum yang berlaku agar ada kesetaraan bagi semua pelaku usaha dan terutama penumpang terlindungi dari praktek usaha angkutan liar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2016).

Andrianto menuturkan, sebenarnya perusahaan aplikasi jasa transportasi dapat mengikuti aturan dengan menyeleksi mitra, agar bisa mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

Terkait dengan aturan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menurut dia, aturan tersebut sudah lama dikeluarkan. Sehingga, tidak perlu untuk dipermasalahkan kembali.

"Seharusnya balik nama STNK tidak diperlukan kalau dari awal sudah sesuai aturan. Aturan di STNK itu sudah berlaku sejak 2009. Bukan aturan baru,'' ucapnya.

Andrianto menegaskan, jika perusahaan aplikasi jasa transportasi berbasis online tidak mengikuti peraturan yang ada maka akan menimbulkan kekacauan di segala bidang. (Lihat: Ini Aturan untuk Transportasi "Online")

Kompas TV Grab: Pemerintah Harus Dengar Aspirasi Sopir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+