Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Anti Dumping Selidiki Impor PET dari China, Malaysia, dan Korea

Kompas.com - 25/08/2016, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan barang impor Polyethylene Terephthalate (PET) yang berasal dari Malaysia, Korea, dan China.

Polietilena tereftalat adalah suatu resin polimer plastik termoplast dari kelompok poliester.

PET banyak diproduksi dalam industri kimia dan digunakan dalam serat sintetis, botol minuman dan wadah makanan, aplikasi thermoforming, dan dikombinasikan dengan serat kaca dalam resin teknik.

PET merupakan salah satu bahan mentah terpenting dalam kerajinan tekstil.

Penyelidikan PET dengan nomor pos tarif 3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 ini dilakukan karena diduga dilakukan dumping.

Permohonan penyelidikan diajukan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri.

“Penyelidikan atas barang impor ini karena diduga dilakukan dumping,” ungkap Ketua KADI Ernawati di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurut Erna, penyelidikan yang dimulai pada 22 Agustus 2016 diatur dalam PP 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Penyelidikan ini diatur pula dalam Permendag 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Total impor PET Indonesia pada 2015 sebesar 226.379 ton. Dari angka tersebut, sebesar 201.037 ton atau 89 persen dari total impor Indonesia berasal dari negara-negara yang dituduh dumping.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap permohonan dari pemohon, terdapat impor PET yang diduga dumping, terjadi kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk PET dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” jelas Ernawati.

Dikatakan Ernawati, semua pihak yang berkepentingan, baik industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir, maupun produsen dari negara yang dituduh, diharapkan kooperatif dalam penyelidikan dan memberikan informasi, tanggapan atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping secara tertulis kepada KADI.

Pihak-pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi Komite Anti Dumping Indonesia yang berkantor di Kementerian Perdagangan atau hubungi e-mail kadi@kemendag.go.id atau telepon ke 021-3850541.

Kompas TV Barang Konsumsi Mulai Dominasi Impor Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com