Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jabar Gencar Sosialisasikan Amnesti Pajak

Kompas.com - 25/08/2016, 17:35 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap para pengusaha dan perseorangan di Jabar serius mengikuti program tax amnesty.

Heryawan mengatakan dana repatriasi dari program tax amnesty akan sangat membantu percepatan dan kelancaran pembangunan infrastruktur di Jabar.

Menurutnya saat ini pemerintah pusat tengah berhemat dan berhati-hati mengucurkan anggaran ke daerah.

“Kita paham pemerintah pusat sedang habis-habisan mencari dana salah satunya dengan tax amnesty,” katanya di Bandung, Kamis (24/8/2016).

Karena itu pihaknya kembali mengimbau seluruh masyarakat, baik pribadi, perusahaan ataupun mereka yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) untuk segera mengungkap harta kekayaan yang dimiliki atau “deklarasi” melalui Amnesti Pajak ini.

“Karena program ini juga hanya berlaku sampai 31 Maret 2017,” ujarnya.

Menurutnya ada enam keuntungan yang akan diperoleh oleh WP apabila mengikuti Amnesti Pajak.

Pertama, penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Dua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Tiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

Kelima, jaminan rahasia, karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Terakhir, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Menurutnya, tax amnesty ini merupakan upaya pemerintah untuk mengajak para pengusaha memperkokoh nasionalismenya dengan cara mengampuni pajak mereka.

“Kalau kemarin-kemarin mereka nyimpan uang di luar karena menghindari bayar pajaknya, sekarang masuk lagi ke dalam negeri, gulirkan di Indonesia,” katanya.

Dia juga kembali mengatakan jika Bank BJB bisa menjadi penerima dan penampung uang tax amnesty. Dia pun menjamin, uang yang tersimpan tersebut aman karena status BJB yang sudah go public dan bank besar yang diakui pemerintah.

“Silakan simpan tax amnesty di BJB, berikut tabungannya juga di Bank BJB,” katanya.

Data dari Dirjen Pajak Jawa Barat, per hari ini, dana tebusan tax amnesty mencapai Rp 74,59 miliar dengan deklarasi mencapai Rp 3,94 triliun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com