Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/08/2016, 19:04 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemajuan teknologi informasi turut mendorong perkembangan teknologi layanan finansial alias fintech.

Dengan semakin berkembang dan meluasnya fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera melakukan pengaturan dan pengawasan. Lalu, apa dan bagaimana sebenarnya karakteristik fintech menurut regulator?

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede menjelaskan, OJK telah melakukan diskusi dan memperoleh banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi.

"Cukup intens diskusinya, baik dari sisi pemahaman, teknologi, dan regulasi," kata Dumoly di kantornya di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Akhirnya, OJK mengelompokkan fintech ke dalam tiga kategori. Pertama adalah fintech yang sebenarnya merupakan pelaku di sektor keuangan, misalnya layanan dari perbankan maupun IKNB yang sudah ada dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Fintech jenis kedua adalah yang memberikan fasilitas atau layanan pendukung aktivitas keuangan. Dumoly mengibaratkan fintech jenis ini adalah layaknya lapak yang menyajikan produk dan layanan keuangan yang sudah ada.

"Yang ketiga adalah benar-benar pelaku baru. Ini biasanya langsung melakukan kegiatan, misalnya pembiayaan biasanya atau gadai. Ada juga seperti bank mini, memberikan pinjaman," jelas Dumoly.

Merespon perkembangan tersebut, OJK akan meregulasi fintech, khususnya yang merupakan fintech baru dan bukan merupakan anak usaha perusahaan jasa keuangan.

Namun, ia menyatakan regulasi alias pengaturan yang dilakukan OJK tergolong sederhana. "Regulasi sederhana, perizinan, kelembagaan, kepengurusan, cakupan usaha, permodalan, sistem pengawasan, dan pelaporan," ungkap Dumoly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+