Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan Pedoman untuk "Fintech" Terbit Akhir Tahun 2016

Kompas.com - 25/08/2016, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menerbitkan pedoman alias guidelines bagi teknologi layanan keuangan atau financial technology (fintech).

Pedoman tersebut ditargetkan akan rampung dan diterbitkan pada akhir tahun 2016. "Di akhir tahun ini diusahakan guidelines untuk fintech sudah ada," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede di kantornya di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dumoly menjelaskan, OJK akan menyusun aturan dan pedoman mengenai fintech, termasuk jenis usaha dan modal minimum untuk mendirikan perusahaan rintisan atau startup yang menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi tersebut.

Terkait modal minimum, Dumoly mengaku, OJK sudah memperoleh banyak gagasan mengenai besarannya.

Akan tetapi, OJK akan membatasi modal minimum perusahaan startup bidang fintech pada angka Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Selain itu, Dumoly menyatakan, OJK akan mengatur dan mengawasi fintech yang beroperasi di Indonesia.

Regulasi tersebut mencakup perizinan, kelembagaan, kepengurusan, cakupan usaha, permodalan, sistem pengawasan, dan pelaporan.

Menurut Dumoly, OJK menyadari, sejalan dengan kemajuan zaman, fintech kian dibutuhkan. Namun, yang terpenting bagi OJK adalah fintech harus membantu masyarakat dalam mengakses sektor keuangan secara baik.

"Fintech akan menjadi instrumen baru di Indonesia yang berhadapan dengan tuntutan masyarakat. Akses murah, gampang, hemat, dan cepat," kata Dumoly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com