Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Tips agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak

Kompas.com - 27/08/2016, 12:24 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim Asuransi adalah sebuah tindakan, berupa permintaan resmi dari pihak nasabah kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk meminta pembayaran yang sesuai dengan perjanjian atau polis asuransinya. 

Ini adalah salah satu manfaat yang di dapat jika anda memiliki asuransi dalam hidup yang akan penuh dengan risiko. Klaim asuransi tersebut akan diperiksa validitas nya, lalu jika sudah benar, pihak asuransi akan membayar kepada pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang ada.

Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis tersebut disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Sehingga, klaim yang mereka ajukan tidak dapat dikabulkan oleh pihak asuransinya.  Dapat dibayangkan jika anda sangat perlu untuk mengajukan klaim, namun ada beberapa hal yang kurang diperhatikan seperti data-data dan lain sebagainya.

Anda membutuhkan pembayaran dalam tempo waktu yang cepat, namun ternyata klaim anda ditolak. Tentunya akan membutuhkan banyak waktu lagi untuk mengulang pengajuan klaim.

Apa saja yang perlu diperhatikan saat akan mengajukan klaim asuransi, agar tidak terjadi penolakan, berikut ulasan lengkapnya:

1.    Identitas Harus Akurat
Saat ingin mengajukan klaim asuransi, anda perlu memeriksa kembali dan memastikan apakah identitas yang tertera akurat.

Hal tersebut menjadi penting karena nantinya akan berpengaruh terhadap klaim asuransi yang diajukan.

Sebaiknya anda cek kembali nama yang tertera di polis apakah sudah sesuai dengan nama pada kartu KTP anda.

Jika ada saja satu kesalahan, misalnya dalam penulisan huruf pada nama saja, pihak asuransi akan menganggap nama tersebut tidak sesuai polis, kemungkinan asuransi bisa ditolak.

2.    Memahami Penyebab Kecelakaan Ditanggung
Sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

Bacalah polis tersebut secara seksama, karena disana tersimpan berbagai peraturan yang sebaiknya diikuti oleh nasabah asuransi terkait. Sehingga saat mengajukan klaim, kemungkinan besar klaim anda tidak akan ditolak.

3.    Waktu Tenggang Mengurus Klaim
Asuransi biasanya memiliki waktu tenggang khusus, baik dalam pembayaran, maupun dalam pengajuan klaim.

Anda perlu mengetahui waktu tenggang atau jatuh tempo ini, untuk segera melengkapi dokumen–dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Jika waktu ini sama sekali tidak diketahui oleh anda, kemungkinan besar juga klaim akan ditolak.

4.    Cakupan Cover
Istilah “cover” dalam asuransi ini bukanlah hal baru, pasalnya istilah ini digunakan untuk penanggulangan berbagai risiko yang ada. Asuransi sejatinya bersifat mengurangi akibat dari risiko.

Pahami mengenai hal ini, apa saja dari risiko yang diterima, bisa dicover oleh pihak asuransi. Hal ini juga tertera dalam polis asuransi.

Baca dan Pahami Polis Asuransi
Saat hendak berhubungan dengan asuransi, sebaiknya anda memahami dan membaca dengan detail mengenai polis asuransi yang diterima.

Segala hal yang terkait asuransi, seperti penanggulangan risiko, persyaratan klaim, dan mengenai keseluruhan asuransi yang dipilih, tertera secara lengkap dalam polis asuransinya.

Kompas TV Inilah Sekilas tentang BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com