Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Harus Bangun Infrastruktur Telekomunikasi di Daerah Terluar?

Kompas.com - 29/08/2016, 16:59 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk daerah terluar diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Kementerian BUMN.

Dengan demikian, bukan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) untuk membangun infrastruktur telekomunikasi daerah terluar.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pertemuan dengan DPR pekan lalu. "Saya tidak pernah mewajibkan Telkom untuk membangun di daerah remote," terang Menteri Rudiantara di depan anggota Komisi I DPR RI pada 24 Agustus 2016 yang lalu.

Rudiantara menjawab hal itu terkait polemik Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 serta rencana penurunan tarif interkoneksi.

Pernyataan Rudiantara tersebut memicu sejumlah bantahan dari berbagai pihak.  Salah satunya dari Prakoso, Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Dia mengatakan, pernyataan Menteri Rudiantara seperti dia tidak mengerti Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal pasal 28 F UUD 1945.
 
Dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Jika perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah terpencil, lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka?" kata Prakoso.
 
Sebagai contoh, pernah terjadi 10 desa di Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Hulu mengancam akan pindah kewarganegaraan ke Malaysia. Penyebabnya, karena merasa tidak mendapat perhatian dan keadilan dari pemerintah khususnya dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

Pada saat itu pemerintah melalui BUMN telekomunikasinya langsung mengoperasikan lima BTS (Base Transceiver Station) di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia.

Peresmian dilakukan oleh Menkominfo Rudiantara pada 15 Desember 2014 di Desa Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia menambahkan, di dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019 tertulis dengan jelas bahwa pemerintah akan membangun Konektivitas Nasional yang merupakan bagian dari dari konektivitas global.

Tujuannya agar pelayanan dasar telekomunikasi ini dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan.
 
Menurut Prakoso, Rencana Pitalebar Indonesia tersebut juga sesuai dengan poin ketiga Nawa Cita Presiden Joko Widodo tentang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

"Jika Menkominfo tidak berani ‘memaksa’ para operator tersebut membangun di daerah terpencil dan perbatasan, artinya keberpihakkan beliau kepada operator asing sangat jelas. Beliau juga tidak mendukung program Nawa Cita Presiden Joko Widodo," terang Prakoso.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com