Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Gugat UU "Tax Amnesty", Program Ini Semakin Banyak Ganjalan

Kompas.com - 29/08/2016, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program tax amnesty yang digulirkan pemerintah sejak 1 Juli 2016 kini semakin banyak menuai tantangan regulasi. Kali ini, PP Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa besar, akan menggugat UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, saat ini program tax amnesty ini sedang dibayangi melesetnya perolehan target anggaran.

Menurut PP Muhamamdiyah, ada beberapa alasan untuk menggugat tax amnesty ini. Pertama, melencengnya tujuan awal tax amnesty.

"Kebijakan ini melenceng dari tujuan, dan akan membebani masyarakat," tandas  Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri, Minggu (28/8/2016).

PP Muhammadiyah menilai, tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampunan ke para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.  

Kenyataanya, aturan ini meluas hingga rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini. Jika tidak ikut, kena sanksi," katanya.

Padahal, rakyat tak punya kesalahan seperti yang dilakukan oleh para pengusaha yang menaruh dananya di luar negeri. Dengan begitu, aturan itu menyamakan rakyat dengan para konglomerat yang menghindari pajak.  

Kedua, pembahasan UU Pengampunan Pajak tidak transparan, karena dilakukan dengan cepat dan tanpa naskah akademik.

Rencana gugatan ini merupakan hasil rapat kerja nasional Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, akhir pekan kemarin. Selanjutnya, kajian ini akan diserahkan ke Pimpinan Pusat untuk diputuskan bulan September  2016 ini.

Tak hanya Muhammadiyah, sebelumnya Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia  juga telah menggugat 11 pasal dalam l UU Pengampunan Pajak. Antara lain: pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, 22, dan pasal 23.

Sebanyak 21 alasan dikemukakan. Antara lain melegalkan praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan bagi pengemplang pajak. Informasi dari situs MK, dua gugatan ini masih dalam proses perbaikan permohonan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,  kebijakan pengampunan pajak disepakati oleh pemerintah dan parlemen pada akhir Juni lalu memang tanpa persiapan matang. Akibatnya, banyak terjadi kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat.

Makanya, Presiden Joko Widodo kembali melakukan konsolidasi terkait pengampunan pajak. "Perlu segera diambil sikap jelas dan tegas, tentang sasaran tax amnesty," kata dia.

Kejelasan akan membuat masyarakat yakin atas kebijakan tax amnesty. "Jadi jangan abai atas gugatan masyarakat, termasuk dari Muhammadiyah," ujar dia. (Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika, Handoyo)

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com