Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Keresahan Masyarakat soal Amnesti Pajak, Ini Aturan Baru Dirjen Pajak

Kompas.com - 29/08/2016, 20:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Beleid yang ditandatangani Ken pada 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program pengampunan pajak atau amnesti pajak.

Poin-poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016 yang salinannya diterima Kompas.com pada Senin (29/8/2016) itu antara lain:

Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepada mereka tidak berlaku pula Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Kedua, harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Harga warisan juga bukan merupakan obyek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

Ketiga, demikian juga ketentuan untuk harta hibahan yang bukan merupakan obyek pengampunan pajak, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan di atas.

Keempat, ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan tersebut di atas tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Kelima, bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan.

Keenam, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak.

Sebagaimana diketahui, di media sosial, masyarakat resah karena menganggap program pengampunan pajak ini akan menyasar seluruh masyarakat, termasuk masyarakat kecil.

Keresahan bertambah karena ada bumbu-bumbu ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan pajak.

Bahkan, sebuah petisi menolak tax amnesty dan tagar #TolakBayarPajak juga menjadi viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com