Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Penghasilan dari Reksa Dana Bukan Obyek, Mengapa Perlu Dilaporkan dalam Amnesti Pajak?

Kompas.com - 30/08/2016, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Dengan melanjutkan contoh di atas dimana seseorang dengan pendapatan Rp 15 juta per bulan mampu mencicil apartemen senilai Rp 10 juta per bulan. Hal ini bisa dibuktikan dengan cara yang bersangkutan melaporkan bahwa dia memiliki deposito senilai Rp 2 miliar dengan bunga 6 persen per tahun atau Rp 120 per tahun setelah pajak.

Pendapatan dari bunga deposito itulah yang digunakan untuk membayar cicilan. Meskipun sudah dipotong pajak, penghasilan bunga deposito “tetap” perlu dilaporkan dalam SPT di bagian penghasilan yang terkena pajak final.

Wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak atas pendapatan tersebut karena yang dimaksud dengan pajak final artinya sudah dipotong pajak pada saat diterima.

Kemudian untuk kasus penambahan harta senilai Rp 3 miliar, bisa jadi wajib pajak memiliki investasi reksa dana senilai Rp 2 miliar yang sudah diinvestasikan sejak 10 tahun yang lalu dan seiring waktu nilainya telah menjadi Rp 5 miliar.

Selanjutnya, reksa dana ini dicairkan dan digunakan untuk membeli rumah senilai Rp 5 miliar yang tercatat dalam SPT yang baru.

Dengan melaporkan harta reksa dana dalam SPT, keuntungan investasi reksa dana tersebut bisa digunakan sebagai justifikasi untuk membeli harta baru. Yang jadi masalah apabila tidak dilaporkan adalah ketika reksa dana dijual, wajib pajak tidak bisa menjelaskan darimana asal usul uang tersebut karena tidak tercantum dalam SPT sebelumnya.

Berbeda dengan bunga deposito yang kena pajak final, hasil investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Akan tetapi, tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan.

Tentu saja, pendapatan dari bunga deposito dan keuntungan dari investasi reksa dana merupakan kejadian nyata yang benar-benar terjadi, dan berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya. Dan jika kasusnya demikian, untuk konteks amnesti pajak, bahkan sebenarnya wajib pajak tidak perlu melakukan amnesti tetapi cukup melakukan pembetulan SPT saja.

Untuk anda yang mungkin selama ini belum membayar pajak sesuai ketentuan, momentum amnesti pajak ini merupakan kesempatan emas bagi anda untuk melaporkan seluruh harta yang Anda miliki.

Tidak hanya merasa lega karena harta yang sudah ada selama ini tidak akan dipermasalahkan, tapi juga penggunaan harta tersebut ke depannya.

Pelaporan pendapatan dalam SPT tahunan terdiri dari 3 bagian yaitu bagian pendapatan yang terkena pajak progresif seperti penghasilan dari gaji, komisi, royalti, dan penghasilan dari luar negeri.

Kemudian terdapat bagian penghasilan yang terkena pajak final seperti bunga deposito, dividen, penjualan saham dan property. Kemudian terakhir bagian pendapatan yang bukan objek pajak seperti hasil investasi reksa dana, hibah, dan uang pertanggungan asuransi.

Daftar lengkap mengenai jenis-jenis penghasilan dan pengenaan pajaknya bisa dibaca di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan pasal 4.

Demikian semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com