Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Penghasilan dari Reksa Dana Bukan Obyek, Mengapa Perlu Dilaporkan dalam Amnesti Pajak?

Kompas.com - 30/08/2016, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Dalam kegiatan sosialisasi terkait amnesti pajak yang dilakukan beberapa bulan belakangan ini, salah satu pertanyaan atau lebih tepatnya disebut dengan keluhan dari peserta adalah perlunya mengikutkan reksa dana dalam amnesti pajak.

Dengan logika bahwa penghasilan reksa dana bukan objek pajak, maka untuk apa diikutkan lagi dalam amnesti pajak?

Pertanyaan serupa sebenarnya juga muncul untuk penghasilan yang kena pajak final seperti bunga deposito, kupon obligasi dan dividen saham. Pada saat diterima, umumnya sudah dipotong pajak.

Wajib pajak juga merasa telah menyerahkan NPWP mereka ketika membuka rekening di lembaga keuangan yang bersangkutan, sehingga merasa tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pelaporan.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa prinsip dan peraturan dalam perpajakan yang harus kita pahami bersama.

Pelaporan Pajak di Indonesia menggunakan sistem Self Assesment. Artinya wajib pajak yang menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan dan harta-hartanya.

Dari perpajakan, pemeriksaan akan dilakukan apabila ada ketidaksesuaian antara penghasilan dengan harta yang dimiliki atau nilai penghasilan yang dilaporkan dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Beberapa contoh ketidaksesuaian, misalnya wajib pajak yang melaporkan memiliki 1 unit rumah tinggal dan 1 unit apartemen yang masih dalam tahap cicilan ke bank.

Besarnya cicilan per bulan untuk apartemen tersebut adalah Rp 10 juta per bulan. Di laporan SPT, wajib pajak melaporkan penghasilannya adalah Rp 15 juta per bulan.

Mengapa kondisi di atas disebut janggal? Sebab untuk bisa kredit ke bank, perbandingan antara cicilan dengan penghasilan adalah 1 banding 3. Artinya dengan cicilan Rp 10 juta per bulan, setidaknya wajib pajak harus punya penghasilan atau bisnis dengan keuntungan yang minimum Rp 30 juta per bulan.

Contoh lain seperti di SPT 2015 total harta yang dimiliki adalah Rp 2 miliar, kemudian pada SPT 2016 tertulis total harta Rp 5 miliar atau terdapat tambahan harta baru senilai Rp 3 M.

Pada tahun yang sama, wajib pajak hanya melaporkan pendapatan tahunan Rp 500 juta dan tidak ada hutang. Artinya terdapat “penghasilan” senilai Rp 2,5 miliar yang tidak dilaporkan, sebab tidak mungkin dengan penghasilan Rp 500 juta bisa membeli harta senilai Rp 3 miliar.

Situasi di atas sangat mungkin akan menyebabkan wajib pajak akan mendapat surat dari kantor pajak yang mempertanyakan asal usul penghasilan atau diminta untuk memperbaiki SPT yang dianggap kurang tepat.

Dalam prosesnya, bisa jadi wajib pajak harus membayar pajak tambahan sesuai dengan penghasilan sebenarnya ditambah dengan sanksi.

Untuk itulah adalah sangat penting untuk melaporkan semua harta yang dimiliki ditambah dengan penghasilan dari harta tersebut meskipun sudah terkena pajak final atau bukan objek pajak seperti halnya reksa dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com