Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Penghasilan dari Reksa Dana Bukan Obyek, Mengapa Perlu Dilaporkan dalam Amnesti Pajak?

Kompas.com - 30/08/2016, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Dalam kegiatan sosialisasi terkait amnesti pajak yang dilakukan beberapa bulan belakangan ini, salah satu pertanyaan atau lebih tepatnya disebut dengan keluhan dari peserta adalah perlunya mengikutkan reksa dana dalam amnesti pajak.

Dengan logika bahwa penghasilan reksa dana bukan objek pajak, maka untuk apa diikutkan lagi dalam amnesti pajak?

Pertanyaan serupa sebenarnya juga muncul untuk penghasilan yang kena pajak final seperti bunga deposito, kupon obligasi dan dividen saham. Pada saat diterima, umumnya sudah dipotong pajak.

Wajib pajak juga merasa telah menyerahkan NPWP mereka ketika membuka rekening di lembaga keuangan yang bersangkutan, sehingga merasa tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pelaporan.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa prinsip dan peraturan dalam perpajakan yang harus kita pahami bersama.

Pelaporan Pajak di Indonesia menggunakan sistem Self Assesment. Artinya wajib pajak yang menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan dan harta-hartanya.

Dari perpajakan, pemeriksaan akan dilakukan apabila ada ketidaksesuaian antara penghasilan dengan harta yang dimiliki atau nilai penghasilan yang dilaporkan dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Beberapa contoh ketidaksesuaian, misalnya wajib pajak yang melaporkan memiliki 1 unit rumah tinggal dan 1 unit apartemen yang masih dalam tahap cicilan ke bank.

Besarnya cicilan per bulan untuk apartemen tersebut adalah Rp 10 juta per bulan. Di laporan SPT, wajib pajak melaporkan penghasilannya adalah Rp 15 juta per bulan.

Mengapa kondisi di atas disebut janggal? Sebab untuk bisa kredit ke bank, perbandingan antara cicilan dengan penghasilan adalah 1 banding 3. Artinya dengan cicilan Rp 10 juta per bulan, setidaknya wajib pajak harus punya penghasilan atau bisnis dengan keuntungan yang minimum Rp 30 juta per bulan.

Contoh lain seperti di SPT 2015 total harta yang dimiliki adalah Rp 2 miliar, kemudian pada SPT 2016 tertulis total harta Rp 5 miliar atau terdapat tambahan harta baru senilai Rp 3 M.

Pada tahun yang sama, wajib pajak hanya melaporkan pendapatan tahunan Rp 500 juta dan tidak ada hutang. Artinya terdapat “penghasilan” senilai Rp 2,5 miliar yang tidak dilaporkan, sebab tidak mungkin dengan penghasilan Rp 500 juta bisa membeli harta senilai Rp 3 miliar.

Situasi di atas sangat mungkin akan menyebabkan wajib pajak akan mendapat surat dari kantor pajak yang mempertanyakan asal usul penghasilan atau diminta untuk memperbaiki SPT yang dianggap kurang tepat.

Dalam prosesnya, bisa jadi wajib pajak harus membayar pajak tambahan sesuai dengan penghasilan sebenarnya ditambah dengan sanksi.

Untuk itulah adalah sangat penting untuk melaporkan semua harta yang dimiliki ditambah dengan penghasilan dari harta tersebut meskipun sudah terkena pajak final atau bukan objek pajak seperti halnya reksa dana.

Dengan melanjutkan contoh di atas dimana seseorang dengan pendapatan Rp 15 juta per bulan mampu mencicil apartemen senilai Rp 10 juta per bulan. Hal ini bisa dibuktikan dengan cara yang bersangkutan melaporkan bahwa dia memiliki deposito senilai Rp 2 miliar dengan bunga 6 persen per tahun atau Rp 120 per tahun setelah pajak.

Pendapatan dari bunga deposito itulah yang digunakan untuk membayar cicilan. Meskipun sudah dipotong pajak, penghasilan bunga deposito “tetap” perlu dilaporkan dalam SPT di bagian penghasilan yang terkena pajak final.

Wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak atas pendapatan tersebut karena yang dimaksud dengan pajak final artinya sudah dipotong pajak pada saat diterima.

Kemudian untuk kasus penambahan harta senilai Rp 3 miliar, bisa jadi wajib pajak memiliki investasi reksa dana senilai Rp 2 miliar yang sudah diinvestasikan sejak 10 tahun yang lalu dan seiring waktu nilainya telah menjadi Rp 5 miliar.

Selanjutnya, reksa dana ini dicairkan dan digunakan untuk membeli rumah senilai Rp 5 miliar yang tercatat dalam SPT yang baru.

Dengan melaporkan harta reksa dana dalam SPT, keuntungan investasi reksa dana tersebut bisa digunakan sebagai justifikasi untuk membeli harta baru. Yang jadi masalah apabila tidak dilaporkan adalah ketika reksa dana dijual, wajib pajak tidak bisa menjelaskan darimana asal usul uang tersebut karena tidak tercantum dalam SPT sebelumnya.

Berbeda dengan bunga deposito yang kena pajak final, hasil investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Akan tetapi, tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan.

Tentu saja, pendapatan dari bunga deposito dan keuntungan dari investasi reksa dana merupakan kejadian nyata yang benar-benar terjadi, dan berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya. Dan jika kasusnya demikian, untuk konteks amnesti pajak, bahkan sebenarnya wajib pajak tidak perlu melakukan amnesti tetapi cukup melakukan pembetulan SPT saja.

Untuk anda yang mungkin selama ini belum membayar pajak sesuai ketentuan, momentum amnesti pajak ini merupakan kesempatan emas bagi anda untuk melaporkan seluruh harta yang Anda miliki.

Tidak hanya merasa lega karena harta yang sudah ada selama ini tidak akan dipermasalahkan, tapi juga penggunaan harta tersebut ke depannya.

Pelaporan pendapatan dalam SPT tahunan terdiri dari 3 bagian yaitu bagian pendapatan yang terkena pajak progresif seperti penghasilan dari gaji, komisi, royalti, dan penghasilan dari luar negeri.

Kemudian terdapat bagian penghasilan yang terkena pajak final seperti bunga deposito, dividen, penjualan saham dan property. Kemudian terakhir bagian pendapatan yang bukan objek pajak seperti hasil investasi reksa dana, hibah, dan uang pertanggungan asuransi.

Daftar lengkap mengenai jenis-jenis penghasilan dan pengenaan pajaknya bisa dibaca di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan pasal 4.

Demikian semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com