Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Penghasilan dari Reksa Dana Bukan Obyek, Mengapa Perlu Dilaporkan dalam Amnesti Pajak?

Kompas.com - 30/08/2016, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Dalam kegiatan sosialisasi terkait amnesti pajak yang dilakukan beberapa bulan belakangan ini, salah satu pertanyaan atau lebih tepatnya disebut dengan keluhan dari peserta adalah perlunya mengikutkan reksa dana dalam amnesti pajak.

Dengan logika bahwa penghasilan reksa dana bukan objek pajak, maka untuk apa diikutkan lagi dalam amnesti pajak?

Pertanyaan serupa sebenarnya juga muncul untuk penghasilan yang kena pajak final seperti bunga deposito, kupon obligasi dan dividen saham. Pada saat diterima, umumnya sudah dipotong pajak.

Wajib pajak juga merasa telah menyerahkan NPWP mereka ketika membuka rekening di lembaga keuangan yang bersangkutan, sehingga merasa tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pelaporan.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa prinsip dan peraturan dalam perpajakan yang harus kita pahami bersama.

Pelaporan Pajak di Indonesia menggunakan sistem Self Assesment. Artinya wajib pajak yang menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan dan harta-hartanya.

Dari perpajakan, pemeriksaan akan dilakukan apabila ada ketidaksesuaian antara penghasilan dengan harta yang dimiliki atau nilai penghasilan yang dilaporkan dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Beberapa contoh ketidaksesuaian, misalnya wajib pajak yang melaporkan memiliki 1 unit rumah tinggal dan 1 unit apartemen yang masih dalam tahap cicilan ke bank.

Besarnya cicilan per bulan untuk apartemen tersebut adalah Rp 10 juta per bulan. Di laporan SPT, wajib pajak melaporkan penghasilannya adalah Rp 15 juta per bulan.

Mengapa kondisi di atas disebut janggal? Sebab untuk bisa kredit ke bank, perbandingan antara cicilan dengan penghasilan adalah 1 banding 3. Artinya dengan cicilan Rp 10 juta per bulan, setidaknya wajib pajak harus punya penghasilan atau bisnis dengan keuntungan yang minimum Rp 30 juta per bulan.

Contoh lain seperti di SPT 2015 total harta yang dimiliki adalah Rp 2 miliar, kemudian pada SPT 2016 tertulis total harta Rp 5 miliar atau terdapat tambahan harta baru senilai Rp 3 M.

Pada tahun yang sama, wajib pajak hanya melaporkan pendapatan tahunan Rp 500 juta dan tidak ada hutang. Artinya terdapat “penghasilan” senilai Rp 2,5 miliar yang tidak dilaporkan, sebab tidak mungkin dengan penghasilan Rp 500 juta bisa membeli harta senilai Rp 3 miliar.

Situasi di atas sangat mungkin akan menyebabkan wajib pajak akan mendapat surat dari kantor pajak yang mempertanyakan asal usul penghasilan atau diminta untuk memperbaiki SPT yang dianggap kurang tepat.

Dalam prosesnya, bisa jadi wajib pajak harus membayar pajak tambahan sesuai dengan penghasilan sebenarnya ditambah dengan sanksi.

Untuk itulah adalah sangat penting untuk melaporkan semua harta yang dimiliki ditambah dengan penghasilan dari harta tersebut meskipun sudah terkena pajak final atau bukan objek pajak seperti halnya reksa dana.

Dengan melanjutkan contoh di atas dimana seseorang dengan pendapatan Rp 15 juta per bulan mampu mencicil apartemen senilai Rp 10 juta per bulan. Hal ini bisa dibuktikan dengan cara yang bersangkutan melaporkan bahwa dia memiliki deposito senilai Rp 2 miliar dengan bunga 6 persen per tahun atau Rp 120 per tahun setelah pajak.

Pendapatan dari bunga deposito itulah yang digunakan untuk membayar cicilan. Meskipun sudah dipotong pajak, penghasilan bunga deposito “tetap” perlu dilaporkan dalam SPT di bagian penghasilan yang terkena pajak final.

Wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak atas pendapatan tersebut karena yang dimaksud dengan pajak final artinya sudah dipotong pajak pada saat diterima.

Kemudian untuk kasus penambahan harta senilai Rp 3 miliar, bisa jadi wajib pajak memiliki investasi reksa dana senilai Rp 2 miliar yang sudah diinvestasikan sejak 10 tahun yang lalu dan seiring waktu nilainya telah menjadi Rp 5 miliar.

Selanjutnya, reksa dana ini dicairkan dan digunakan untuk membeli rumah senilai Rp 5 miliar yang tercatat dalam SPT yang baru.

Dengan melaporkan harta reksa dana dalam SPT, keuntungan investasi reksa dana tersebut bisa digunakan sebagai justifikasi untuk membeli harta baru. Yang jadi masalah apabila tidak dilaporkan adalah ketika reksa dana dijual, wajib pajak tidak bisa menjelaskan darimana asal usul uang tersebut karena tidak tercantum dalam SPT sebelumnya.

Berbeda dengan bunga deposito yang kena pajak final, hasil investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Akan tetapi, tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan.

Tentu saja, pendapatan dari bunga deposito dan keuntungan dari investasi reksa dana merupakan kejadian nyata yang benar-benar terjadi, dan berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya. Dan jika kasusnya demikian, untuk konteks amnesti pajak, bahkan sebenarnya wajib pajak tidak perlu melakukan amnesti tetapi cukup melakukan pembetulan SPT saja.

Untuk anda yang mungkin selama ini belum membayar pajak sesuai ketentuan, momentum amnesti pajak ini merupakan kesempatan emas bagi anda untuk melaporkan seluruh harta yang Anda miliki.

Tidak hanya merasa lega karena harta yang sudah ada selama ini tidak akan dipermasalahkan, tapi juga penggunaan harta tersebut ke depannya.

Pelaporan pendapatan dalam SPT tahunan terdiri dari 3 bagian yaitu bagian pendapatan yang terkena pajak progresif seperti penghasilan dari gaji, komisi, royalti, dan penghasilan dari luar negeri.

Kemudian terdapat bagian penghasilan yang terkena pajak final seperti bunga deposito, dividen, penjualan saham dan property. Kemudian terakhir bagian pendapatan yang bukan objek pajak seperti hasil investasi reksa dana, hibah, dan uang pertanggungan asuransi.

Daftar lengkap mengenai jenis-jenis penghasilan dan pengenaan pajaknya bisa dibaca di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan pasal 4.

Demikian semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com