TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan penggunaan teknologi di sektor keuangan bukan hal baru. Berbagai layanan keuangan berbasis teknologi informasi alias financial technology (fintech) sudah hadir dan digunakan sejak dulu.
Menurut Agus, Indonesia sudah menikmati fintech sejak era 1980-an ketika mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memberikan layanan perbankan 24 jam tanpa harus datang ke kantor cabang bank. Kemudian, tahun 2000-an hadir sistem RTGS sebagai sistem pembayaran seketika.
"Di 2007 hadir uang elektronik yang memudahkan masyarakat bertransaksi keuangan. Dewasa ini, dalam beberapa tahun terakhir istilah fintech sangat populer," jelas Agus pada acara Indonesia Fintech Festival & Conference (IFFC) di ICE BSD, Selasa (30/8/2016).
Dengan semakin merebaknya fintech, Agus menyatakan bank sentral memberikan beberapa kewajiban kepada perusahaan fintech, khususnya yang melakukan penyelenggaraan transaksi pembayaran.
Pertama, perusahaan fintech harus berbadan hukum Indonesia. "Transaksi harus menggunakan mata uang rupiah. Perusahaan fintech di Indonesia harus menempatkan dana di sistem perbankan Indonesia," ungkap Agus.
Kedua, Agus menyatakan bank sentral juga mengimbau kepada perusahaan fintech untuk mematuhi ketentuan antara lain pengelolaan risiko secara memadai.
Ketiga, perusahaan fintech juga harus mengedepankan perlindungan konsumen dan proteksi data dan informasi serta mengupayakan efisiensi transaksi.
Selain itu, secara umum bank sentral membedakan perusahaan fintech ke dalam empat kelompok utama.
Pertama, kelompok deposit, lending, dan capital raising. Ini termasuk di dalamnya adalah model crowdfunding dan peer-to-peer lending.
Kelompok kedua adalah kelompok payments, clearing, dan settlement, termasuk di dalamnya adalah pembayaran melalui sistem mobile dan web.
Selain itu, ada pula kelompok market provisioning dan investasi serta kelompok manajemen risiko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.