Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Wajibkan "Fintech" Patuhi Tiga Hal Ini

Kompas.com - 30/08/2016, 13:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan penggunaan teknologi di sektor keuangan bukan hal baru. Berbagai layanan keuangan berbasis teknologi informasi alias financial technology (fintech) sudah hadir dan digunakan sejak dulu.

Menurut Agus, Indonesia sudah menikmati fintech sejak era 1980-an ketika mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memberikan layanan perbankan 24 jam tanpa harus datang ke kantor cabang bank. Kemudian, tahun 2000-an hadir sistem RTGS sebagai sistem pembayaran seketika.

"Di 2007 hadir uang elektronik yang memudahkan masyarakat bertransaksi keuangan. Dewasa ini, dalam beberapa tahun terakhir istilah fintech sangat populer," jelas Agus pada acara Indonesia Fintech Festival & Conference (IFFC) di ICE BSD, Selasa (30/8/2016).

Dengan semakin merebaknya fintech, Agus menyatakan bank sentral memberikan beberapa kewajiban kepada perusahaan fintech, khususnya yang melakukan penyelenggaraan transaksi pembayaran.

Pertama, perusahaan fintech harus berbadan hukum Indonesia. "Transaksi harus menggunakan mata uang rupiah. Perusahaan fintech di Indonesia harus menempatkan dana di sistem perbankan Indonesia," ungkap Agus.

Kedua, Agus menyatakan bank sentral juga mengimbau kepada perusahaan fintech untuk mematuhi ketentuan antara lain pengelolaan risiko secara memadai.

Ketiga, perusahaan fintech juga harus mengedepankan perlindungan konsumen dan proteksi data dan informasi serta mengupayakan efisiensi transaksi.

Selain itu, secara umum bank sentral membedakan perusahaan fintech ke dalam empat kelompok utama.

Pertama, kelompok deposit, lending, dan capital raising. Ini termasuk di dalamnya adalah model crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Kelompok kedua adalah kelompok payments, clearing, dan settlement, termasuk di dalamnya adalah pembayaran melalui sistem mobile dan web.

Selain itu, ada pula kelompok market provisioning dan investasi serta kelompok manajemen risiko.

Kompas TV Maraknya "Fintech" di Indo, Apa Sih Itu?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com