Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cicil Uang Tebusan Amnesti Pajak? Jangan Harap!

Kompas.com - 30/08/2016, 15:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan pembayaran uang tebusan amnesti pajak tidak bisa diangsur atau dicicil. Hal itu sekaligus menutup pintu opsi-opsi pembayaran yang tebusan untuk yang dianggap memberatkan.

"Kalau nyicil uang tebusan enggak ada," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Kata Ken, pemerintah hanya memperbolehkan skema mencicil pada harta yang akan dideklarasikan atau direpatriasi para wajib pajak.

Skema mencicil itu bisa dilakukan pada periode pertama, kedua, atau ketiga program amnesti pajak.

Meski begitu, ketiga periode itu memiliki tarif tebusan repatriasi dan deklarasi dalam negeri yang berbeda. 

Yakni dua persen untuk periode pertama (1 juni-30 September), tiga persen untuk periode kedua (1 Oktober- 31 Desember), dan lima persen untuk periode ketiga (1 Januari- 31 Maret).

Sedangkan untuk tarif deklarasi luar negeri yakni empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.

Sekadar pengingat, yang dimaksud dengan deklarasi adalah wajib pajak melakukan pembetulan SPT Pajak 2015, terkait harta aktual yang dimiliki.

Sementara yang dimaksud dengan repatriasi adalah wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri dibawa masuk kembali ke Indonesia.

Sementara uang tebusan adalah yang harus dibayarkan wajib pajak, sesuai dengan posisi deklarasi apakah di luar negeri atau di dalam negeri. Setelah membayar uang tebusan ini, maka harta wajib pajak tidak lagi dipermasalahkan.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com