Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Soroti Kelebihan Anggaran Tunjangan Profesi Guru hingga Rp 23,3 Triliun

Kompas.com - 31/08/2016, 17:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Pemangkasan Anggaran Tekan Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR mendorong adanya tindaklanjut yang lebih dalam atas temuan adanya kelebihan anggaran tunjangan profesi guru dalam APBN-P 2016 yang mencapai Rp 23,3 triliun.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan memeriksa anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Ini BPK harus masuk. Kalau ini ditindaklanjuti rapat dengan Mendikbud, BPK harus disertakan," ujarnya saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Jakarta, Rabu (30/8/2016).

Misbakhun meyakini kehadiran BPK akan mampu mengungkap adanya keanehan dalam anggaran pendidikan, termasuk tunjangan profesi guru.

Menurut dia, temuan kelebihan anggaran hingga Rp 23,3 triliun bisa jadi preseden buruk dalam penyusunan anggaran yang juga melibatkan DPR.

"Jangan sampai kemudian sudah berlangsung puluhan tahun baru ketahuan sekarang," kata Misbakhun.

Anggota Komisi XI lain, Amir Uskara, bahkan mengaku kaget dengan temuan lebihnya penganggaran tunjangan profesi guru hingga Rp 23,3 triliun. Ia menyebut anggaran tersebut sebagai anggaran fiktif.

Sebagai tindaklanjut, sejumlah anggota Komisi XI juga mengusulkan agar dibentuk Panitia Kerja (Panja), bahkan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri anggaran pendidikan bersama Komisi X DPR.

Data Amburadul

Kemarin, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki data yang berbeda dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait guru yang sudah tersertifikasi.

Seperti diketahui, anggaran tunjangan profesi guru hanya diperuntukan kepada guru yang sudah tersertifikasi saja.

Data guru terserifikasi yang ada di Kemenkeu sebanyak 1.221.947 orang. Sedangkan data di Kemendikbud sebesar 1.638.240 orang. Artinya ada perbedaan sejumlah 416.473 guru antara data kedua kementerian tersebut.

Bahkan, kata Riefky, kedua data tersebut juga berbeda bila disandingkan dengan data pokok pendidikan dasar dan menengah per 27 Agustus 2016.

Berdasarkan data laman resmi Kemendikbud, rekap total guru nasional semester ganjil 2016/2017 berjumlah 1.648.237 orang.

Disamping masalah amburadulnya data, saat ini pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih.

Sebab setelah dilakukan pengecekan ulang, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat. Itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(Baca: Menkeu Berjanji Pemberian Tunjangan Profesi Guru Sesuai dengan Data Kemdikbud)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com