Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Bisnis Properti, BI Longgarkan Ketentuan Kredit Pemilikan Rumah

Kompas.com - 31/08/2016, 20:54 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti.

Penyempurnaan ini dilakukan guna mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yakni PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). PBI ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.

Direktur Eksekutif Departemen Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, ada empat penyempurnaan pokok ketentuan.

Pokok pertama adalah perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Kedua, penyesuaian persyaratan Non Performing Loan (NPL) alias Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Fund (NPF) alias Rasio Pembiayaan Bermasalah secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan FTV untuk PP dari gross menjadi net.

"Rasio kredit bermasalah dari total kredit atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5 persen. Rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara bruto (gross) kurang dari 5 persen," kata Filianingsih di kantornya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Pokok ketentuan ketiga adalah kredit tambahan atau top up oleh bank umum dan pembiayaan baru oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama. Asalkan, KP atau PP itu memiliki kualitas lancar.

"Hal yang sama berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih atau take over dengan kredit tambahan atau top up harus disertai pembiayaan baru," jelas Filianingsih.

Pokok ketentuan keempat, KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.

"Dengan penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam meningkatkan permintaan domestik untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Filianingsih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Earn Smart
Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Whats New
Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Whats New
Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Whats New
Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Whats New
Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Whats New
Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Whats New
Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Whats New
Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Whats New
Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Whats New
5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

Spend Smart
Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Whats New
IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen, Kapitalisasi Pasar Merosot jadi Rp 9.354 Triliun

IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen, Kapitalisasi Pasar Merosot jadi Rp 9.354 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+