Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Waspadai Kerugian Negara dari Penurunan Interkoneksi

Kompas.com - 31/08/2016, 21:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pro dan kontra tentang rencana penurunan biaya interkoneksi 26 persen untuk 18 skema panggilan telepon tetap dan seluler, ikut mengusik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, ada potensi kerugian negara hingga ratusan triliun jika kebijakan ini mulai diberlakukan.

Menurut hasil analisa dan pengamatan dari Achsanul Qosasi, salah satu pimpinan di BPK, kebijakan interkoneksi yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dinilai bisa sangat membahayakan penerimaan negara dari sektor telekomunikasi dalam lima tahun ke depan.

Mulai dari potensi penurunan pendapatan hingga Rp 100 triliun, setoran dividen dan pajak ke pemerintah berkurang Rp 43 triliun, hingga investasi belanja modal di daerah rural berkurang Rp 12 triliun.

Semua itu merupakan potensi kerugian Telkomsel yang dimiliki Telkom Group sebagai BUMN telekomunikasi.

Sementara dari catatan yang dimiliki BPK, Telkom Group hingga saat ini masih merupakan BUMN terbesar kedua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar kepada negara.

"Jika penurunan biaya interkoneksi ini memberikan manfaat yang baik pada negara, silakan saja untuk dijalankan. Namun jangan sampai turunnya biaya interkoneksi ini justru malah berpotensi menggerus penerimaan negara," kata dia.

BPK berencana memeriksa hal ini setelah semester kedua tahun depan.

"Saya tidak mau ngomong prematur. Saya hanya buktikan nanti, karena BPK itu selalu after the fact. Saya hanya menyampaikan, bahwa ini risiko-risikonya. Tapi faktanya adalah tahun depan," pungkas Achsanul.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan menunda implementasi penurunan tarif interkoneksi, hari ini (31/8/2016). Penurunan yang semula dijadwalkan efektif 1 September 2016 itu molor hingga waktu yang belum ditentukan.

Beberapa waktu lalu, Kemenkominfo mengeluarkan keputusan terkait penghitungan penurunan tarif interkoneksi. Penurunan tarif interkoneksi rata-rata 26 persen untuk 18 skema panggilan dan akan berlaku pada 1 September 2016. (Baca: Operator Bisa Terapkan Tarif Baru Interkoneksi Tanpa Peraturan Menteri?)

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com