Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Lama Tinggal di Luar Negeri, Haruskah Ikut Tax Amnesty?

Kompas.com - 01/09/2016, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak yang dimulai Juli 2016 sedianya menawarkan fasilitas bagi para wajib pajak baik badan maupun perorangan untuk menebus 'dosa-dosanya' dengan tarif rendah.

Namun begitu, masih banyak pertanyaan di masyarakat mengenai berbagai macam hal terkait kewajiban pajak, salah satunya yakni apakah seseorang yang sudah lama tinggal atau menetap di luar negeri masih harus mengikuti amnesti pajak?

Guna menjawab berbagai pertanyaan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016, pada 29 Agustus 2016.

Dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat menggunakan haknya untuk tidak mengikuti pengampunan pajak.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai aturan ini, Kompas.com menghubungi Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (31/8/2016).

Berikut wawancara dengan Hestu:

Apakah harus ikut tax amnesty jika seseorang sudah lama tinggal di luar negeri?

Sesuai aturannya, kalau dia sudah lebih dari 183 hari di luar negeri, dia masuk sebagai subjek pajak luar negeri. Bukan lagi subjek pajak dalam negeri. Tetapi masalahnya, karena dia mungkin pernah punya NPWP di sini, maka kalau dia tidak mau lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, dia bisa minta pencabutan NPWP.

Dengan tidak memiliki NPWP berarti dia bukan wajib pajak Indonesia. Dan oleh karena itu, dia tidak ada urusan juga dengan tax amnesty Indonesia.

Mekanisme pencabutan NPWP itu bagaimana?

Minta ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mencabut NPWP. Nanti kemudian akan dilakukan pemeriksaan. Tapi ini tidak apa-apa. Selama di Indonesia dia sudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan benar sih, tidak ada masalah seharusnya. Apalagi kalau dia karyawan, pastinya sudah dipotong semua kewajiban pajaknya.

Prosesnya pencabutan NPWP lama atau tidak, atau tergantung pemeriksaan?

Ya makanya diperiksa dulu, tergantung kondisinya. Kalau dia enggak banyak masalah di perpajakan ya cepat saja, 2-3 bulan juga sudah selesai.

Memang ada WNI yang sudah lama menetap di luar negeri tetapi tidak minta cabut NPWP?

Nah itu dia, kan orang kadang-kadang tidak aware dengan masalah kayak begitu. Menurut saya, amnesti pajak ini bagus banget. Membuat masyarakat memiliki awareness yang tinggi terhadap masalah pajak. Ini pembelajaran sangat bagus. Masyarakat kita jadi jeli juga.

Lalu, kalau dia masih punya NPWP tetapi penghasilan sudah tidak dari Indonesia, apakah harus bayar pajak? Nanti tidak dobel bayar pak? 

Kalau masih punya NPWP di sini, artinya dia tidak mau nyabut, tetap sebagai wajib pajak Indonesia. Itu ada mekanisme pengkreditan pajak, atau kredit pajak luar negeri. Ketentuan ini ada di Undang-undang PPh Pasal 24 dan PMK di bawahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com