Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Mengapa Penghasilan Dari Reksa Dana Bukan Objek Pajak?

Kompas.com - 01/09/2016, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Salah satu keunggulan reksa dana adalah bahwa penghasilannya yang bukan merupakan objek pajak. Sebagian dari masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa penghasilan reksa dana bukan merupakan objek pajak, sementara produk keuangan lain seperti deposito, obligasi dan saham dikenakan pajak final?

Penghasilan reksa dana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Sumber : UU Tentang Pajak Penghasilan

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi Reksa Dana dapat berbentuk :

a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.

Sumber: UU Pasar Modal

Pada dasarnya semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.

Dasar pertimbangan reksa dana bukan objek pajak

Meski dasar hukumnya jelas, bagi masyarakat yang awam, terkadang untuk meyakinkan bahwa reksa dana bukan objek pajak perlu usaha lebih karena mereka masih menyamakan dengan produk keuangan lain yang terkena objek pajak.

Untuk itu, kita perlu memahami bahwa cara kerja perhitungan NAB reksa dana. Setiap hari, bank kustodian wajib mengumumkan harga reksa dana atau dikenal dengan istilah NAB/Up (Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan).

Harga reksa dana tersebut dijadikan sebagai acuan nilai transaksi baik yang melakukan pembelian ataupun penjualan pada hari yang sama. Harga reksa dana hanya ada 1 setiap hari dan diumumkan di hari kerja berikutnya.

Perhitungan tersebut dilakukan dalam 3 tahapan.

Pertama menghitung nilai Aktiva reksa dana. Aktiva reksa dana terdiri dari uang kas yang berasal dari pembelian reksa dana oleh masyarakat serta deposito, obligasi dan saham yang dipilih oleh manajer investasi.

Pendapatan dari bunga deposito dan kupon obligasi, keuntungan dari transaksi jual beli surat berharga juga menjadi bagian dari Aktiva.

Kedua, menghitung besarnya nilai kewajiban. Komponen kewajiban ini sebagian besar terdiri dari biaya yaitu biaya operasional yang berkaitan dengan transaksi seperti biaya transfer, biaya jual beli saham, biaya administrasi perbankan; biaya pengelolaan atau disebut dengan biaya manajemen; biaya kustodian; dan pajak.

Nilai Aktiva pada tahap pertama kemudian dikurangi Nilai Kewajiban pada tahap kedua ini disebut Nilai Aktiva Bersih.

Ketiga, menghitung perubahan unit penyertaan dan harga. Unit penyertaan reksa dana akan bertambah apabila investor melakukan pembelian dan sebaliknya akan berkurang apabila investor melakukan penjualan reksa dana.

Nilai Aktiva Bersih yang telah dihitung pada tahap kedua kemudian dibagi dengan akumulasi unit penyertaan reksa dana akan menghasilkan harga atau yang disebut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.

Dari tiga tahapan di atas, bisa dilihat bahwa sebenarnya kewajiban perpajakan seperti pajak final bunga deposito, obligasi dan transaksi saham telah dibayarkan pada tahap kedua. Oleh karena itulah disebut Nilai Aktiva “Bersih”.

Karena sudah bersih dari segala kewajiban termasuk pajak, maka ketika keuntungan reksa dana dinikmati investor dianggap bukan lagi objek pajak. Sebab jika dikenakan lagi yaitu pada saat di reksa dana dan di investor maka ini berarti akan terjadi perpajakan ganda atau double taxation.

Meski demikian, reksa dana tetap perlu dilaporkan sebagai harta dalam pengisian SPT tahunan. Tujuannya adalah agar suatu saat ketika reksa dana dijual, dana hasil penjualan bisa digunakan sebagai justifikasi untuk membeli harta yang baru.

Apabila tidak, ketika reksa dana di jual dan ada sejumlah uang yang bertambah di rekening bank, akan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak progresif. Cara untuk melakukan justifikasi adalah melaporkan pada bagian harta dengan menggunakan harga pembelian.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com