Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah dan Kebijakan Kemenperin Hadapi "Tax Amnesty"

Kompas.com - 01/09/2016, 15:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian tengah mengambil langkah dan kebijakan dalam menghadapi Undang Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, dengan penerapan UU pengampunan pajak pihaknya mendorong sektor industri untuk mendapatkan pembiayaan investasi dari perolehan dana pengampunan pajak.

"Sektor-sektor industri untuk mendapatkan pembiayaan investasi terutama industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan industri berorientasi ekspor antara lain industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan industri pangan," ujar Menperin di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan sektor industri dalam negeri agar mampu berkembang dan berdaya saing.

Menurut Menperin, sesuai dengan Kebijakan Industri Nasional (KIN) pembangunan industri prioritas dalam lima tahun ke depan difokuskan pada hilirisasi industri.

Yang difokuskan dalam hilirisasi industri adalah berupa pengembangan industri berbasis sumber daya alam.

"Pembangunan industri kimia dasar berbasis migas dan batubara, pembangunan industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta pembangunan industri hulu agro," tambah Menperin.

Menurut dia, dengan adanya pembiayaan investasi yang bersumber dari dana tax amnesty untuk sektor industri diharapkan akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Berupa peningkatan nilai tambah dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, penghematan devisa melalui substitusi impor, serta percepatan penyebaran industri ke seluruh NKRI," pungkas Menperin.

Sementara itu, pemerintah melalui penerapan UU pengampunan pajak telah menargetkan Rp 165 triliun uang tebusan, Rp 4.000 triliun dana deklarasi, dan Rp 1.000 triliun dana repatriasi.

Kebijakan ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesua (WNI) terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com