Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui rilis resminya pada Kamis (1/9/2016) menyatakan karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul maka biaya interkoneksi baru yang menjadikan penurunan 26 peren bagi 18 skenario panggilan seluler tak bisa dijalankan.
Telkom dan Telkomsel dikabarkan belum memberikan DPI untuk dievaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Operator pelat merah ini tak menyerahkan DPI karena Kemenkominfo belum membalas sama sekali sejumlah surat keberatan yang dilayangkannya atas penetapan biaya interkoneksi melalui Surat Edaran (SE) pada 2 Agustus lalu.
Sementara PT Indosat Tbk (ISAT) tetap ngotot menggunakan tarif baru. "ISAT tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru, sesuai Surat Edaran," tegas Alexander Rusli, Presiden Direktur dan CEO ISAT, Kamis (1/9/2016), dikutip dari KONTAN.
Ia menjelaskan, ISAT tidak akan terbebani, meski tarif interkoneksi turun. Salah satu alasannya, pertumbuhan pendapatan ditopang bisnis data.
Begitu pula PT XL Axiata Tbk (EXCL) yang kecewa karena sudah mematuhi persyaratan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni menyerahkan dokumen penawaran interkoneksi (DPI).
Padahal deadline operator menyerahkan DPI 15 Agustus lalu. Sehingga EXCL masih memakai dasar tarif lama interkoneksi.
"Kami masih menggunakan dasar tarif lama, tapi juga memakai tarif secara business to business," kata Turina Farouk VP Corporate Communication XL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.