JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dampak positif sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sudah mulai terasa.
Hingga Jumat (2/9/2016) kemarin, uang negara yang masuk sudah mencapai Rp 4,1 triliun.
"Memang yang besar-besar akan masuk di September ini. Mereka memang butuh waktu. Mudah-mudahan di minggu depan sampai akhir September," ujar Yoga di Jakarta, Sabtu (3/9/1016).
Dia menilai kebijakan tersebut sudah tepat sasaran. "Jadi tepat memang sasaran kami. Walaupun masyarakat di bawah PTKP kami harus luruskan bahwa mereka enggak perlu ikut amnesti pajak. Tidak usah bayar uang tebusan di uang mereka. Dan tidak ada sanksi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani meyakini, dengan tax amnesty, masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini memilikinya.
Artinya, kata Hariyadi, basis pajak lebih besar dan gotongroyong pun terbangun. Ia pun berharap, rasio pajak ke depannya bisa naik hingga lebih dari 14 persen.
"Dengan segala keterbatasannya (UU Pengampunan Pajak), presiden cukup konsisten. Tujuannya adalah bagaimana ekonomi kita berdaya saing," tutur Hariyadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.