Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 52 Merek Waralaba Lokal yang Terdaftar

Kompas.com - 05/09/2016, 19:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan waralaba sebagai sebuah sistem bisnis telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba.

Pewaralaba dalam kegiatannya diharapkan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai jaminan bagi "franchisee" bahwa bisnis yang ia ikuti menguntungkan dan bertanggungjawab.

Namun sayangnya hingga saat ini, sedikit sekali merek waralaba lokal yang bisa mengantongi STPW.

Data Kementerian Perdagangan mencatat sudah diterbitkan 360 STPW. Dari jumlah tersebut, hanya 52 merek waralaba lokal yang mengantongi STPW.

"Sisanya atau 308 STPW bagi pelaku usaha waralaba mancanegara," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurut Oke, minimnya merek waralaba lokal yang mendapatkan STPW ini menunjukkan bahwa waralaba di Indonesia harus diakui belum menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Atas dasar itu, ia mengatakan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pendampingan agar para pewaralaba bisa memenuhi syarat.

"Tahun depan kami akan melakukan pendampingan terhadap 50-100 usaha. Targetnya, kalau tahun ini 52 waralaba, tahun depan menjadi 62 waralaba," ujar Oke.

Menurut Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Fetnayeti, belum banyaknya pelaku usaha waralaba dan business opportunity (BO) lokal yang mengantongi STPW dikarenakan persyaratan yang belum dipenuhi.

"Misalnya mereka harus memiliki HAKI, memiliki gerai minimal 2-5 unit, dibuktikan oleh akuntan publik usahanya minimal lima tahun, dua tahun menguntungkan. Dari sekian persyaratan ini, ada yang mereka belum memenuhi salah satu," kata Fetna.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar menilai, angka 52 itu masih sangat kurang memuaskan.

Menurut Anang, Indonesia masih memiliki peluang besar untuk mengembangkan bisnis waralaba, khususnya karena potensi "ethnic specific food" yang beragam.

Anang juga mengatakan, kunci dalam mendapatkan STPW adalah memiliki keunikan dalam bisnis. Keunikan inilah yang menjadi modal pemenuhan syarat HAKI.

"Kalau biayanya HAKI sih murah, paling sekitar Rp 1,8 juta," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com