Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 52 Merek Waralaba Lokal yang Terdaftar

Kompas.com - 05/09/2016, 19:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan waralaba sebagai sebuah sistem bisnis telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba.

Pewaralaba dalam kegiatannya diharapkan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai jaminan bagi "franchisee" bahwa bisnis yang ia ikuti menguntungkan dan bertanggungjawab.

Namun sayangnya hingga saat ini, sedikit sekali merek waralaba lokal yang bisa mengantongi STPW.

Data Kementerian Perdagangan mencatat sudah diterbitkan 360 STPW. Dari jumlah tersebut, hanya 52 merek waralaba lokal yang mengantongi STPW.

"Sisanya atau 308 STPW bagi pelaku usaha waralaba mancanegara," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurut Oke, minimnya merek waralaba lokal yang mendapatkan STPW ini menunjukkan bahwa waralaba di Indonesia harus diakui belum menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Atas dasar itu, ia mengatakan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pendampingan agar para pewaralaba bisa memenuhi syarat.

"Tahun depan kami akan melakukan pendampingan terhadap 50-100 usaha. Targetnya, kalau tahun ini 52 waralaba, tahun depan menjadi 62 waralaba," ujar Oke.

Menurut Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Fetnayeti, belum banyaknya pelaku usaha waralaba dan business opportunity (BO) lokal yang mengantongi STPW dikarenakan persyaratan yang belum dipenuhi.

"Misalnya mereka harus memiliki HAKI, memiliki gerai minimal 2-5 unit, dibuktikan oleh akuntan publik usahanya minimal lima tahun, dua tahun menguntungkan. Dari sekian persyaratan ini, ada yang mereka belum memenuhi salah satu," kata Fetna.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar menilai, angka 52 itu masih sangat kurang memuaskan.

Menurut Anang, Indonesia masih memiliki peluang besar untuk mengembangkan bisnis waralaba, khususnya karena potensi "ethnic specific food" yang beragam.

Anang juga mengatakan, kunci dalam mendapatkan STPW adalah memiliki keunikan dalam bisnis. Keunikan inilah yang menjadi modal pemenuhan syarat HAKI.

"Kalau biayanya HAKI sih murah, paling sekitar Rp 1,8 juta," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com