Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basis Data Pajak Diyakini Meningkat Pasca "Tax Amnesty"

Kompas.com - 05/09/2016, 21:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini basis data perpajakan akan meningkat pasca kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dijalankan.

"Dia lapor harta baru, deposito baru, kan dia jadi basis pajak baru," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Selama ini, belum maksimalnya basis data perpajakan kerap dituding menjadi biang kerok rendahnya penerimaan pajak nasional.

Rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) Indonesia saat ini masih berada di kisaran 11 persen dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Lantaran perbaikan basis data pajak itu pula, Kemenkeu yakin pertumbuhan pendapatan pajak akan terus melonjak beberapa tahun ke depan.

"Kalau kenaikan 13,3 persen pertumbuhan penerimaan pajak rasanya cukup masuk akal," kata Suahasil.

Meski begitu, ia belum bisa memprediksi seberapa besar perbaikan basis data perpajakan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com