Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Resah Dapat Surat Cinta, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kompas.com - 06/09/2016, 17:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo curhat, resah mendapat surat cinta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

(baca: Surat Cinta Ibu Menkeu yang Menggemparkan)

Ada beberapa hal yang menjadi keresahan Ganjar terkait isi surat cinta Sri Mulyani soal penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Jawa Tengah sebesar Rp 336,7 miliar.

Ganjar curhat, kepala daerah di tingkat bupati, walikota, dan kepala desa resah jika penundaan ini membuat mereka tidak mampu menggaji para PNS tepat waktu.

Ganjar curhat, bagaimana membiayai pembangunan apabila penyaluran DAU ditunda, sementara tender-tender proyek sudah berjalan, bahkan sejak Desember tahun lalu.

Ganjar pun curhat bagaimana alokasi dana desa sebesar 10 persen dari DAU, jika terjadi penundaan penyaluran.

Menjawab keresahan Ganjar ini, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Kunta WD Nugraha menegaskan, penundaan DAU tidak dilakukan asal-asalan, dan sudah memperhatikan kemampuan dan rencana belanja tiap-tiap daerah.

“Kami kan tidak terus gebyah-uyah, semua daerah kami tunda DAU-nya. Kan enggak. Kami juga lihat-lihat, ini ada dana nganggur enggak di situ. Daerah itu terbilang daerah "kaya" bukan, kan begitu,” kata Kunta ditemui usai diskusi di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dengan menimbang-nimbang semuanya itu, Kunta menyampaikan, barulah pemerintah memutuskan penundaan DAU sebuah daerah.

Dari kajian Kementerian Keuangan, Jawa Tengah dinilai masih memiliki APBD yang kuat untuk melaksanakan berbagai program pembangunan di daerah.

Soal penundaan DAU tersebut akan berimbas pada gaji PNS, Kunta menuturkan, gaji merupakan kewajiban dari pemerintah kepada pegawainya.

Tentu saja belanja rutin ini sudah diperhitungkan untuk tidak dikenai penghematan. “Gaji tidak boleh tidak (dibayarkan). Yang dikurangi itu kan lemak-lemak belanja. Kementerian/Lembaga juga demikian. Kalau (anggaran) kami dipotong, memang lantas kami tidak membayar gaji pegawai? Kan tidak,” kata Kunta.

Lantas bagaimana dengan pembangunan di daerah, apalagi tender-tender sudah berjalan? Kunta memastikan, proyek yang sudah ditender tentu harus dijalankan.

Kecuali, imbuhnya, proyek tersebut belum ditender atau merupakan proyek tahun jamak.

Untuk proyek tahun jamak, kata dia, bisa dilakukan rekomposisi anggaran sampai target tahun akhir.

“Jadi pada saat pemerintah motong belanja, misalnya Kementerian/Lembaga, dilihat misalnya pagu Rp 100 miliar, sudah realisasi Rp 50 miliar. Dari sisanya ini, mana untuk proyek yang sudah lelang, komitmen gaji,” ucap Kunta.

“Misalnya semua itu sudah diperhitungkan dan sisanya Rp 25 miliar, anggaran Rp 25 miliar inilah yang akan dibersihkan lemak-lemaknya. Belanja apa yang tidak prioritas, mana yang tidak efisien,” pungkas Kunta.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 ada sebanyak 169 daerah yang terkena penundaan penyaluran DAU, dengan total mencapai Rp 19,4 triliun.

Penundaan penyalurn DAU ini merupakan salah satu langkah efisiensi anggaran tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com