Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Dana "Tax Amnesty", Status "Gateway" Bisa Dicabut

Kompas.com - 06/09/2016, 19:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank, manager investasi, dan perantara pedagang efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai penampung dana program pengampunan pajak (gateway) bisa dikenai sanksi berupa pencabutan status sebagai gateway, apabila tidak patuh administrasi pelaporan dana tax amnesty.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway dalam Rangka Pengampunan Pajak, yang ditandatangani Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, kemarin Senin (5/9/2016).

Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan, dalam hal gateway tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai gateway dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.

Selanjutnya Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Dirjen Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada gateway bersangkutan. Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi itu, Dirjen Pajak dapat mengusulkan ke Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gateway.

“Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway. Pencabutan sebagai gateway oleh Menteri diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait,” demikian bunyi ketentuan dalam Perdirjen Pajak 12/2016, yang salinannya diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2016).

Perdirjen tersebut memberikan petunjuk apa saja yang harus dilaporkan gateway kepada Dirjen Pajak, yaitu meliputi: pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus; pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan, posisi investasi wajib pajak setiap bulan, dan/atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar-gateway.

Pelaporan pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus; pelaporan pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan pelaporan posisi investasi wajib pajak setiap bulan, dilakukan paling lambat lima hari kerja pada bulan berikutnya.

Sementara itu, pelaporan pengalihan dana atau investasi antar-gateway disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah investasi atau harta dialihkan ke gateway baru.

Laporan dilakukan oleh gateway selama tiga tahun sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus melalui bank persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai gateway.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com