JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep berbagi jaringan atau network sharing merupakan salah satu bahasan lebih lanjut dalam wacana revisi terhadap PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP no 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Komisi VI FPKB DPR RI, yang juga Ketua Umum GP Ansor, menilai kebijakan berbagi jaringan bisa membuat negara mengalami kerugian. Sebab operator jadi enggan membangun jaringan telekomunikasi dan memilih untuk mendompleng jaringan Telkom dan Telkomsel.
"Sehingga dikhawatirkan akan membuat penetrasi ketersediaan jaringan di wilayah Indonesia tidak akan bertambah," kata dia.
Namun Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia (UI), Riant Nugroho, memiliki pendapat berbeda. Dia mengatakan bahwa industri telekomunikasi justri membutuhkan adanya upaya untuk berbagi jaringan aktif.
Dengan demikian, bisa untuk meningkatkan efisiensi sumberdaya alam terbatas (frekuensi) dan membuka pemerataan layanan pita lebar (broadband) bagi masyarakat.
Menurut dia, jika network sharing dijalankan hasilnya adalah kompetisi pelayanan telekomunikasi di setiap kawasan.
Kompetisi pelayanan memberikan dua manfaat pada pengguna, yaitu kualitas layanan dan harga yang relatif lebih murah.
"Dengan demikian terjadi peningkatan produktivitas ekonomi secara rata-rata. Semua operator pasti setuju dengan hal ini,” tegas dia.
Interkoneksi
Yaqut juga mengkritisi penurunan biaya interkoneksi. Sebab menurut dia, penurunan ini bukan untuk kepentingan konsumen tetapi lebih kepada aksi korporasi untuk mendobrak dominasi Telkom dan Telkomsel dalam industri telekomunikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.