Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Disuntik PMN, Setoran Pajak Perusahaan BUMN Harusnya Bisa Lebih Besar

Kompas.com - 08/09/2016, 13:44 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DPR telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 24 perusahaan pelat merah senilai total Rp 53,98 triliun.

Angka tersebut telah mengalami penambahan sebesar Rp 13,56 triliun, karena sebelumnya usulan PMN dalam APBN 2016 sebesar Rp 40,42 triliun.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, dengan adanya penyaluran PMN diharapkan struktur permodalan perusahaan BUMN akan semakin kuat sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi perusahaan tersebut.

"BUMN itu bukan masalah jumlahnya, tapi berapa ekspornya, revenue-nya, labanya. Itu yang kita harapkan," kata JK di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Jika dengan suntikan PMN, perusahaan BUMN bisa lebih baik kinerjanya, maka menurut JK sudah sepatutnya setoran pajak yang berasal dari perusahaan BUMN harus meningkat.

"Tahun depan BUMN harus membayar pajak lebih banyak lagi kepada negara, tujuannya untuk meningkatkan ekonomi nasional dan mensejahterakan masyarakat," pungkas JK.

Sekadar informasi, 24 BUMN yang mendapatkan PMN adalah sebagai berikut:

1. Sarana Multi Infrastruktur Rp 4,16 triliun

2. Sarana Multigriya Finansial Rp 1 triliun

3. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp 1 triliun

4. Perum Bulog Rp 2 triliun

5. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar

6. PT Pertani Rp 500 miliar

7. PT Rajawali Nusantara Indonesia Rp 692,5 miliar

8. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com