JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DPR telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 24 perusahaan pelat merah senilai total Rp 53,98 triliun.
Angka tersebut telah mengalami penambahan sebesar Rp 13,56 triliun, karena sebelumnya usulan PMN dalam APBN 2016 sebesar Rp 40,42 triliun.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, dengan adanya penyaluran PMN diharapkan struktur permodalan perusahaan BUMN akan semakin kuat sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi perusahaan tersebut.
"BUMN itu bukan masalah jumlahnya, tapi berapa ekspornya, revenue-nya, labanya. Itu yang kita harapkan," kata JK di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Jika dengan suntikan PMN, perusahaan BUMN bisa lebih baik kinerjanya, maka menurut JK sudah sepatutnya setoran pajak yang berasal dari perusahaan BUMN harus meningkat.
"Tahun depan BUMN harus membayar pajak lebih banyak lagi kepada negara, tujuannya untuk meningkatkan ekonomi nasional dan mensejahterakan masyarakat," pungkas JK.
Sekadar informasi, 24 BUMN yang mendapatkan PMN adalah sebagai berikut:
1. Sarana Multi Infrastruktur Rp 4,16 triliun
2. Sarana Multigriya Finansial Rp 1 triliun
3. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp 1 triliun
4. Perum Bulog Rp 2 triliun
5. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar
6. PT Pertani Rp 500 miliar
7. PT Rajawali Nusantara Indonesia Rp 692,5 miliar
8. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
9. PT Pelni Rp 564,8 miliar
10. PT Barata Indonesia Rp 500 miliar
11. PT Hutama Karya Rp 3 triliun
12. PT Wijaya Karya Rp 4 triliun
13. PT Pembangunan Perumahan Rp 2,25 triliun
14. Perum Perumnas Rp 485,4 miliar
15. PT Jasa Marga Rp 1,250 triliun
16. PT Industri Kereta Api Rp 1 triliun
17. PT Pelindo III Rp 1 triliun
18. PT Krakatau Steel Rp 2,456 triliun
19. PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia Rp 500 miliar
20. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp 1 triliun
21. PT PLN Rp 23,56 triliun
22. PT Askrindo Rp 500 miliar
23. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar
24. PT Amarta Karya Rp 32,1 miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.