Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diten Pajak Upayakan Formulir Khusus "Tax Amnesty" untuk UMKM

Kompas.com - 09/09/2016, 21:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan membuat formulir tax amnesty khusus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal itu dilakukan untuk mempermudah para pelaku UMKM yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

"Kami lagi usahakan. Kerjakan sebaik mungkin, mudahkan mereka (UMKM) sebaik mungkin sehingga mereka mau ikut dan selesaikan masalah perpajakan mereka selama ini yang tidak selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Hingga saat ini, kata Yoga, banyak UMKM yang belum memahami betul ketentuan tax amnesty.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan berusaha mempermudah ketentuan-ketentuan tax amnesty bagi UMKM.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para pelaku UMKM tidak terburu-buru mengikuti program tax amnesty.

Sebab pemerintah menerapkan tarif tebusan untuk UMKM hanya 0,5 persen hingga 31 Maret 2017.

Ketentuan itu berbeda dengan tarif tebusan orang pribadi atau badan non UMKM yakni 2 persen pada periode pertama, 3 persen pada periode kedua, dan 5 persen pada periode ketiga.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) meminta pemerintah untuk mempermudah prosedur tax amnesty untuk UMKM.

Selama ini, para pelaku UMKM merasa kesulitan memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan, termasuk dalam hal formulir.

Oleh karena itu FK-PKMI meminta agar formulir tax amnesty untuk UMKM tidak perlu tebal-tebal, cukup dua halaman saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com