Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Warga Negara Inggris, Produk Cap Kaki Tiga Terancam Ditarik dari Pasaran

Kompas.com - 13/09/2016, 11:04 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditjen Kekayaan Intelektual mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2016).

Fathlurachman menegaskan, keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, kata dia, siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. "Tidak berhak gunakan merek itu lagi," tegasnya.

Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan, putusan itu juga memerintahkan Ditjen HAKI melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.

"BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," katanya.

Dia mengatakan, kliennya, Russell Vince, yang berkebangsaan Inggris memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.

Argumentasi Russel tersebut diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

"Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia. Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan," pungkas Oktavian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com