Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Tiga Koper, 71.250 Bibit Lobster Coba Diselundupkan ke Singapura

Kompas.com - 13/09/2016, 18:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Cukai bersama Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor bibit lobster di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Saat ditemukan, puluhan ribu bibit lobster itu disimpan dalam tiga koper yang berada di bagasi pesawat yang sedang transit.

"Ribuan bibit lobster itu dikirim melalui udara," ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

Menurut informasi yang diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), koper pertama berisi 33 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Sedangkan koper kedua, berisi 32 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster.

Sedangkan koper ketiga berisi 30 kantong dengan jumlah 22.260 ekor benih lobster. Jika ditotal, jumlah keseluruhan mencapai 71.060 ekor benih lobster.

KKP menyampaikan bahwa ribuan bibit lobster berasal dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ditaksir nilai dari ribuan benih bibit lobster itu mencapai Rp 2,8 miliar.

Pada pekan lalu, sebagain besar bibit lobster tersebut sudah dilepas di perairan Pantai Selatan Jawa Barat. Sedangkan 1.500 ekor benih yang disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti akan segera dilepaskan.

"Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya egosektoral, demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Saat ini proses hukum enam pelaku telah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Meski begitu Kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Para pelaku melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan, para pelaku terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(Baca:  Digagalkan, Penyelundupan Ratusan Benih Lobster ke Singapura)

Kompas TV Ribuan Benih Lobster Dilepaskan ke Laut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com