JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menerbitkan keputusan dewan komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah yaitu keputusan nomor KEP-40/D.04/2016 tentang penetapan saham PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai efek syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Waskita Beton Precast.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Dengan keputusan ini, jumlah efek syariah saat ini mencapai 326 saham. Data per September 2016 menunjukkan jumlah saham syariah sebanyak 54,4 persen dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp 3.242,5 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia).
Adapun, nilai outstanding 47 sukuk korporasi saat ini adalah Rp 10,76 triliun atau 3,76 persen dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi.
Selain itu, terdapat 114 reksa dana syariah dengan total NAB mencapai Rp 10,67 triliun atau 3,28 persen dari total NAB Reksa Dana.
Sementara nilai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp 396,9 triliun atau 14,74 persen, dengan jumlah SBSN 52 surat atau 33,12 persen dari total Surat Berharga Negara (SBN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.