JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia menilai Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak berkeadilan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Oleh sebab itu, Forum ini menginginkan adanya revisi UU Amnesti Pajak tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum, Arwan Simanjuntak, dalam surat pernyataan pendapat yang dikirimkan ke Kompas.com, Selasa (13/9/2016). Dalam surat tersebut, Forum menyampaikan lima pernyataan sikap terkait amnesti pajak.
Forum tidak terima jika UMKM dalam UU Amnesti Pajak disebutkan sebagai usaha yang berpenghasilan sampai Rp 4,8 miliar.
Padahal dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, jelas tertera arti dan definisi penghasilan usaha mikro, kecil dan menengah. Yakni, berpenghasilan mulai paling banyak Rp 50 juta hingga Rp 50 miliar.
Tinjauan Forum mengungkapkan, pada pasal 1 Ayat 1 UU Amnesti Pajak, dinilai menguntungkan kelompok pengemplang pajak dan merugikan UMKM yang selama ini taat pajak.
Sebab kelompok pengemplang pajak ini tidak melaporkan harta di SPT Tahunan yang seharusnya jadi terutang pajak. Mereka tinggal mmebayar uang tebusan dari nilai harta yang akan diungkapkan.
Sementara pada pasal 8 UU Amnesti Pajak, jika ada kesalahan pemeriksaan oleh petugas pajak atas wajib pajak UMKM, walaupun bukan kesalahan si wajib pajak tetap harus membayar tunggakan pajak yang dibeberkan petugas pajak, baru diberikan pengampunan.
"Ini tentunya menyulitkan wajib pajak UMKM yang sudah taat bayar pajak tetapi atas salah si petugas pajak seolah-olah memiliki tunggakan pajak," ujar Arwan dalam suratnya.
Forum ini juga meminta pemerintah membatalkan PMK Nomor 118 Tahun 2016 yang dinilai mempersulit UMKM mendapatkan pengampunan pajak dibanding pengusaha besar. Sebab di dalam PMK tersebut tidak ada syarat wajar dan sederhana untuk UMKM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.