Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertengahan September, Baru 127 Wajib Pajak Besar Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 14/09/2016, 15:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 127 wajib pajak besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga hari ini.

"Sebanyak 102 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) sudah di keluarkan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) khusus Wajib Pajak (WP) Besar Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Awal September lalu, Surat Pernyataan Harta yang diserahkan wajib pajak besar ke Ditjen Pajak hanya 51 surat. Artinya dalam waktu dua pekan ada 76 wajib pajak yang menyerahkan SPH.

Berdasarkan data Kanwil Wajib Pajak Besar, total wajib pajak besar orang pribadi dan badan di Indonesia sekitar 2.000 wajib pajak, dengan 1.200 diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa para pengusaha besar yang banyak menyimpan hartanya di luar negeri menjadi prioritas program tax amnesty.

Meski begitu, semua wajib pajak boleh mengikuti program amnesti pajak ini karena kebijakan tersebut merupakan hal yang diberikan negara.

Hingga hari ini, berdasarkan data Ditjen Pajak, uang tebusan yang terkumpul baru Rp 10,3 triliun, dana repatriasi Rp 22 triliun, dan dana deklarasi Rp 424 triliun. (Baca: Diragukan Sejumlah Pihak, Realisasi "Tax Amnesty" Terus Melaju)

Kompas TV Realisasi Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com