Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Smelter Freeport...

Kompas.com - 14/09/2016, 22:53 WIB
Kontributor Travel, Fira Abdurachman

Penulis

KOMPAS.com - Perkembangan terakhir pembangunan smelter  (fasilitas pengolahan hasil tambang) dan perpanjangan kontrak Freeport bagaikan "ayam dan telur". Entah mana yang lebih dulu lahir.

Pemerintah sebagai regulator seolah berada di posisi negosiator bisnis. Kekuatan di meja negosiasi berada pada ancaman export banned atau larangan ekspor konsentrat.

Berdasarkan data yang ada, investasi smelter mencapai angka 2,1 miliar dollar AS.

Dengan modal yang sekian besar, Freeport meminta jaminan keberlangsungan ijin operasi tambangnya di Papua terlebih dahulu.

“Dia (Freeport) minta kepastian perpanjangan operasi," ucap R. Sukhyar, Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara, pemerintah sebagai regulator meminta syarat pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan ijin penambangan.

Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Syarat ini adalah hal mutlak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara).

Dalam Pasal 103 ayat 1 UU Minerba menyebutkan: “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri”.

Kewajiban pemurnian atau smelting di dalam negeri juga mencakup perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti Freeport.

Dalam pasal 170 UU Minerba disebutkan, “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat – lambatnya 5 tahun sejak Undang–undang ini diundangkan”.

Batas waktu selama lima tahun itu jatuh pada tahun 2014. Namun sampai saat ini, kewajiban ini tak kunjung dipenuhi.

Sonny Keraf, Ketua Panitia Kerja RUU Minerba yang menyusun UU Minerba ini mengungkapkan, saat itu pasal tentang smelter memang menjadi pasal yang alot didiskusikan.

Berbagai pertimbangan menjadi bahan perdebatan termasuk kekhawatiran banyaknya penolakan dari kalangan pengusaha tambang.

“Tidak boleh kita paksa makanya harus ada masa transisi," kata Sonny Keraf.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com